3. Penghasilan berupa kompensasi dan penggantian atas penggunaan harta
Penghasilan WP dari pemerintah dikenakan PPh bersifat final dengan tarif 0% atas kompensasi atau penggantian dari:
- Persewaan harta berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana PP 34/2017
- Sewa dan penghasilan lain sehubungan harta selain tanah/bangunan
4. Sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto
Sumbangan COVID-19 di Indonesia dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, dengan ketentuan:
- Didukung oleh bukti penerimaan
- Diterima penyelenggara pengumpulan sumbangan yang ber-NPWP (BNPB; BPBD; Kemenkes; Kemensos; atau Lembaga Pengumpulan Sumbangan berizin Kemensos/Pemda)
- Menyampaikan Dafnom secara daring paling lambat bersamaan dengan SPT Tahunan PPh tahun pajak bersangkutan
- Bukti sumbangan memuat nama, alamat, NPWP pemberi & penerima, tanggal, bentuk dan nilai sumbangan.
- Sebesar nilai yang sesungguhnya dikeluarkan
- Bentuk: uang, barang, jasa, pemanfaatan harta tanpa kompensasi
- Sumbangan berdasarkan PP 93/2010 tidak dapat dikurangkan lagi
- Pengumpul sumbangan menyampaikan laporan ke Dirjen Pajak
5. Pembelian kembali saham yang diperjualbelikan di bursa
WP Perseroan Terbuka dapat memperoleh turun tarif 3%, jika:
- 40% saham yang disetor diperdagangkan pada BEI (dimiliki publik)
- Memenuhi persyaratan: dimiliki oleh paling sedikit 300 pihak, pihak hanya boleh memiliki saham kurang dari 5%, dipenuhi paling singkat 183 hari kalender dalam 1 tahun
- Pihak tidak termasuk WP yang buy back saham dan/atau yang memiliki hubungan istimewa dengan WP
- WP buy back dianggap tetap memenuhi ketentuan pihak dengan syarat: penunjukan/persetujuan pimpinan kementerian terkait atau OJK, buy back saham dilakukan dari 1 Maret sampai dengan 30 September 2020, saham hanya boleh dikuasai s.d. 30 September 2022, dan menyampaikan laporan buy back pada SPT Tahunan
Simak Video "Video: Trump: Elon Musk Kesal Karena Insentif Pajak Kendaraan Listrik Dihapus"
[Gambas:Video 20detik]
(toy/hns)