Kemenkeu Buka Suara soal Anggaran Kesehatan yang Bikin Jokowi Marah

Kemenkeu Buka Suara soal Anggaran Kesehatan yang Bikin Jokowi Marah

Hendra Kusuma - detikFinance
Rabu, 01 Jul 2020 17:10 WIB
Rapat Pemerintah dan Banggar DPR RI
Foto: Hendra Kusuma/detikFinance
Jakarta -

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait kemarahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai serapan anggaran kesehatan yang masih minim. Seharusnya serapan anggaran kesehatan bisa cepat terealisasi lantaran pemerintah tengah menanggulangi sektor tersebut akibat pandemi COVID-19.

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan serapan anggaran kesehatan yang dimaksud Presiden Jokowi adalah merujuk pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

"Kesehatan itu kita harus lihat dua posisi antara kesehatan untuk penanganan COVID sama kesehatan pagu eksisting yang APBN atau kementerian," kata Askolani di gedung DPR, Jakarta, Rabu (1/7/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Askolani menyebut, serapan anggaran Kementerian Kesehatan hingga saat ini sudah cukup baik. Sayangnya, ia tidak merinci sudah berapa persen realisasinya hingga Juni 2020.

"Kalau dari sisi yang anggaran eksisting itu memang sudah cukup bagus, tapi yang jadi catatan presiden adalah PEN. Supaya kita bisa jawab dengan tepat," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sedangkan realisasi anggaran kesehatan dalam program PEN, kata Askolani yang menjadi sorotan Presiden Jokowi pada pembukaan sidang kabinet paripurna pada 28 Juni 2020 yang lalu.

Asal tahu saja, anggaran PEN mencapai Rp 695,2 triliun ini dialokasikan untuk sektor kesehatan sebesar Rp 87,55 triliun, perlindungan sosial Rp 203,90 triliun, insentif usaha Rp 120,61 triliun, UMKM sebesar Rp 123,46 triliun, pembiayaan korporasi Rp 53,57 triliun, dan sektoral kementerian/lembaga (k/L) serta pemda sebesar Rp 106,11 triliun.

Khusus anggaran kesehatan yang mencapai Rp 85,77 triliun ditujukan untuk belanja penanganan COVID-19 sebesar Rp 65,80 triliun, insentif tenaga medis Rp 5,90 triliun, santunan kematian Rp 0,30 triliun, bantuan iuran JKN Rp 3,00 triliun, gugus tugas COVID-19 Rp 3,50 triliun, dan insentif perpajakan di bidang kesehatan Rp 9,05 triliun.

"Yang diomongin presiden adalah yang PEN. Itu yang harus diperhatikan oleh Kementerian Kesehatan dan untuk eksisting ya untuk kegiatan yang sudah ada," ungkapnya.


Hide Ads