"SIKM ini memang kewenangan dari Pemda DKI. Saya sudah memberikan catatan pada tim Gugus Tugas, itu sekalian ditiadakan saja," kata Budi dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi V DPR RI, Jakarta, Rabu (1/7/2020).
Menurut Budi, pemberlakuan SIKM hanya di moda transportasi umum udara yakni pesawat, lalu di kereta api (KA), dan bus antar kota antar provinsi (AKAP) percuma jika pengguna kendaraan mobil pribadi dari luar DKI Jakarta tak diperiksa SIKM-nya.
"Karena percuma, udara, kereta api, bis, tapi darat tidak diberlakukan. Saya sudah sampaikan," ungkap Budi.
Sebagai informasi, saat ini SIKM masih diberlakukan bagi transportasi umum dari dan ke luar DKI Jakarta.
Warga yang ingin masuk atau keluar dari Jakarta harus SIKM. Kewajiban untuk memiliki SIKM ini sejalan dengan keputusan Gubernur Anies Baswedan memperpanjang periode PSBB di DKI Jakarta.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta.
Dalam Pergub tersebut disebutkan, Surat Izin Keluar Masuk diperuntukkan untuk pemilik KTP non-Jabodetabek yang ingin keluar masuk Jakarta.
(dna/dna)