Pemerintah menerbitkan surat berharga negara (SBN) untuk membantu pemenuhan pembiayaan negara. Surat berharga ini biasanya diterbitkan dalam nominal rupiah dan mata uang asing.
Berikut jenis SBN yang diterbitkan oleh pemerintah. Direktur Surat Utang Negara Kementerian Keuangan Deni Ridwan menjelaskan ada beberapa klasifikasi mulai dari Surat Utang Negara (SUN) yang terdiri dari obligasi negara dan surat perbendaharaan negara (SPN).
Dia menjelaskan untuk obligasi negara terdiri dari rupiah dan valuta asing dengan variable rate hingga fixed rate. Untuk variable rate reguler biasanya dikenal dengan nama savings bond ritel (SBD) sedangkan untuk fixed rate dikenal dengan obligasi ritel (ORI). "Kemudian dalam valuta asing terdiri dari mata uang dolar AS, Euro dan Yen Jepang," kata dia dalam diskusi online, Kamis (2/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Deni mengungkapkan ada pula surat berharga syariah negara (SBSN) yang terdiri dari SBSN jangka pendek yang nominalnya rupiah dan valas. Dengan bunga variable rate atau Sukuk tabungan, kemudian fixed rate untuk Sukuk ritel. Sedangkan dalam valas adalah global sukuk. Selain itu ada juga surat perbendaharaan syariah negara (SPSN).
"Surat utang negara untuk investor ritel, di pasar perdana hanya dijual kepada individu atau pengurangan WNI, melalui Mitra Distribusi yang ditunjuk. Ada dua jenis yang dapat diperdagangkan seperti ORI dan yang tidak dapat diperdagangkan seperti SBR," jelas dia.
Kemudian untuk ORI hanya dapat diperjualbelikan kepada WNI baik individu maupun institusi di pasar sekunder.
(kil/fdl)