Hotman Paris Bela Grab yang Disanksi KPPU

Berita Terpopuler Sepekan

Hotman Paris Bela Grab yang Disanksi KPPU

Danang Sugianto - detikFinance
Minggu, 05 Jul 2020 18:30 WIB
Hotman Paris usai diperiksa di Polda Metro Jaya
Foto: Hotman Paris usai diperiksa di Polda Metro Jaya (Samsuduha)
Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi kepada PT Solusi Transportasi Indonesia (GRAB) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI). Keduanya dicap melakukan persaingan tidak sehat.

Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum GRAB dan TPI pun buka suara. Dia menilai apa yang dilakukan KPPU justru memperburuk citra dunia usaha Indonesia. Padahal RI tengah gencar menarik investasi asing.

"Di saat Presiden Joko Widodo sedang bekerja keras untuk membujuk investor asing agar berinvestasi di Indonesia, KPPU justru menghukum investor asing (Grab dan TPI) yang telah menanamkan modal besar di Indonesia dan telah membuka lapangan pekerjaan yang sangat luas, dengan pertimbangan-pertimbangan yang tidak sesuai dengan fakta persidangan," kata Hotman Paris dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (3/7/2020).

Hotman menjelaskan, seluruh koperasi mitra Grab yang merupakan pesaing TPI tidak pernah merasa terdiskriminasi dengan hadirnya TPI.

"Namun KPPU tetap memaksakan untuk menyatakan Grab telah melakukan diskriminasi terhadap koperasi-koperasi tersebut tanpa dasar pertimbangan hukum yang jelas," tambahnya.

Oleh karena itu, Hotman pun meminta Presiden Jokowi untuk memperhatikan sekaligus mengawasi KPPU. Sebab menurutnya, investor asing akan kehilangan minat menanamkan modalnya di Indonesia apabila masih terdapat lembaga yang menghukum investor asing tanpa dasar pertimbangan hukum yang jelas dan tidak sesuai dengan temuan fakta hukum persidangan.

"Atas putusan KPPU tersebut, Grab dan TPI akan segera menempuh upaya hukum dengan mengajukan permohonan keberatan ke pengadilan negeri dalam jangka waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Sebagai informasi, KPPU menjatuhkan sanksi kepada PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI). Grab terkena denda Rp 30 miliar dan TPI sebesar 19 miliar.

Kedua perusahaan itu dianggap melanggar Pasal 14 dan Pasal 19 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Denda sebesar Rp 30 miliar kepada Grab ini terdiri dari Rp 7,5 miliar pelanggaran pasal 14 dan Rp 22,5 miliar atas pasal 19, sementara TPI dikenakan Rp 4 miliar dan Rp 15 miliar atas dua pasal tersebut.


(das/dna)

Hide Ads