Indonesia baru saja dinobatkan Bank Dunia alias World Bank (WB) sebagai negara berpenghasilan menengah ke atas alias upper middle income country dari sebelumnya lower middle income country.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan status tersebut justru sebagai tantangan pemerintah dalam menjaga ekonomi nasional ke depannya.
"Meskipun sudah masuk sebagai upper middle income country tapi tidak bisa begitu saja masuk ke high income, banyak negara yang masuk upper middle namun selama 3 dekade tidak bergerak, artinya terperangkap di sini," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama DPD secara virtual, Jakarta, Selasa (7/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sri Mulyani mencatat hanya sedikit negara yang berhasil keluar dari upper middle income country, seperti Singapura dan Korea Selatan (Korsel).
"Itu yang bisa naik, bahkan Malaysia, Brasil, China, hingga Thailand belum bisa," jelasnya.
Oleh karena itu, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menjadikan penobatan Bank Dunia kepada Indonesia menjadi tantangan pemerintah di tahun-tahun selanjutnya.
"Indonesia harus berusaha agar tidak ada di kondisi middle income trap," tambahnya.
Menurut Sri Mulyani, pemerintah akan melakukan banyak perbaikan mulai dari sisi produktivitas, daya saing, hingga kualitas sumber daya manusia (SDM).
"Kita harus melihat faktor pondasi yang menentukan daya saing dan kualitas SDM, produktivitas itu termasuk kualitas SDM, infrastruktur, dan kemampuan adopsi dan inovasi, institusi yang bersih, high cost ekonomi yang bisa diturunkan," ungkap dia.
Pada 1 Juli 2020, Bank Dunia mengumumkan pendapatan nasional bruto (gross national income/GNI) per kapita Indonesia naik dari posisi sebelumnya US$ 3.840 menjadi US$ 4.050. Dengan demikian, Indonesia kini dikategorikan sebagai negara berpenghasilan menengah atas (upper middle income country) dari sebelumnya negara berpenghasilan menengah bawah (lower middle income country).
GNI adalah total pendapatan warga negara domestik dan asing yang diklaim oleh penduduk dan yang terdiri dari produk domestik bruto (PDB) ditambah faktor pendapatan yang diterima oleh warga asing, dikurangi pendapatan yang diperoleh dalam ekonomi domestik oleh orang non-penduduk.
(hek/ara)