Kredit Modal Kerja hingga Rp 10 M Dapat Jaminan Pemerintah

Kredit Modal Kerja hingga Rp 10 M Dapat Jaminan Pemerintah

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Selasa, 07 Jul 2020 19:50 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi/Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

PT Jamkrindo ikut terlibat dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) melalui penjaminan kredit modal kerja untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Program ini dijalankan pemerintah sebagai stimulus untuk menggerakkan perekonomian yang terdampak pandemi COVID-19.

Plafon kredit modal kerja yang dapat dijamin pada program ini adalah hingga Rp 10 miliar dengan tenor pinjaman hingga tiga tahun.

"Penugasan pemerintah ini kami jalankan sebaik-baiknya, seperti halnya kami menjamin program kredit usaha rakyat atau KUR yang sampai saat ini masih terus berlangsung," kata Direktur Utama Jamkrindo Randi Anto dalam keterangan tertulis, Selasa (7/7/2020).

Untuk diketahui, terkait penjamin kredit ini didahului oleh penandatanganan perjanjian kerja sama Jamkrindo dengan pemerintah melalui perjanjian kerja sama penjaminan (PKP). Kemudian disusul penandatanganan antara Jamkrindo dengan bank penyalur kredit modal kerja untuk UMKM dalam program PEN.

Klik halaman selanjutnya.



Dalam penjaminan kredit modal kerja UMKM ini, pemerintah menugaskan PT Jamkrindo dan PT Askrindo sebagai penjamin.

"Melalui serangkaian stimulus yang diinsiasi oleh pemerintah dan dukungan dari lembaga terkait, termasuk kami di perusahaan penjaminan, kami berharap bahwa perekonomian di sektor riil bisa bergerak lagi dan angkatan kerja bisa terserap lebih banyak lagi," ujar Randi.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dalam rangka pemulihan ekonomi pemerintah menganggarkan Rp 123,46 triliun untuk UMKM. Salah satunya berbentuk penjaminan modal kerja dari pemerintah.

"Yang hari ini adalah untuk penjaminan kredit modal kerja. Pemerintah memberikan Rp 5 triliun sehingga UMKM yang meminjam sampai Rp 10 miliar, dia premi untuk penjaminan kredit macetnya dibayar pemerintah, dijamin Askrindo Jamkrindo. Jamkrindo Askrindo diberi PMN Rp 6 triliun sehingga mereka memiliki kemampuan modal untuk mengcover risiko tersebut," paparnya


Hide Ads