Merpati Masih Utang Pesangon Rp 318 M ke Eks Karyawan!

Merpati Masih Utang Pesangon Rp 318 M ke Eks Karyawan!

Vadhia Lidyana - detikFinance
Kamis, 09 Jul 2020 20:04 WIB
Merpati Nusantara Airlines
Foto: Luthfy Syahban/infografis
Jakarta -

Sebanyak 1.233 karyawan tetap PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak April 2016 masih belum memperoleh pesangon secara penuh.

Hal itu diungkapkan oleh Mantan SVP Corporate Planning PT MNA Ery Wardhana. Ery mengatakan, PT MNA masih belum melunasi pesangon Rp 318,17 miliar untuk 1.233 karyawan yang kena PHK tersebut.

"Kami hanya minta satu, hak kami diselesaikan. Pesangon kami. Dan tidak ada kepastian ini pembayarannya kapan akan diselesaikan," kata Ery ketika ditemui detikcom di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (9/7/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ery mengatakan, pencairan pesangon 1.233 karyawan tersebut sejak awal sudah tak berjalan mulus. Pasalnya, dari hak 100%, pada akhirnya PT MNA hanya memberikan pesangon 50% pada karyawan-karyawan tersebut.

Selain itu, pencairan pesangon yang sudah dipotong itu pun dicicil dua kali. Pada tahun 2018, PT Merpati Nusantara Airlines baru melakukan satu kali cicilan. Sementara cicilan keduanya tak terlunasi hingga sekarang.

ADVERTISEMENT

"Terakhir bayar itu 31 Desember 2018. Ini sudah 2020," imbuh dia.

Para karyawan sendiri sudah memegang surat yang menyatakan PT MNA masih memiliki utang pada karyawannya.

"Nah setelah pesangonnya dipotong, pilihannya itu sukarela. Ini sudah dipotong duluan. Terus tanda tangan mereka perjanjian. Pesangon dipotong, terus pesangonnya dibayar 2 kali, dipotong 2 lagi. Sisanya surat pengakuan hutang, dimintalah ini dokumen. Tapi lemah sekali posisi karyawan di sini," bebernya.

Selain itu, PT Merpati Nusantara Airlines juga belum menyelesaikan kewajiban pembayaran Hak Dana Pensiun dengan perkiraan Nilai Solvabilitas Awal adalah sebesar Rp 94,88 Milyar, dengan jumlah peserta 1.744 orang (termasuk 672 pensiunan/senior).

"Itu akibat dibubarkannya Dana Pensiun oleh Dirut Merpati sejak 22 Januari 2015, dan tidak ada kepastian kapan pembayaran akan diselesaikan," tandas Ery.




(dna/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads