Apa Itu L/C yang Dipakai Maria Pauline Lumowa Bobol Bank Rp 1,7 T?

ADVERTISEMENT

Apa Itu L/C yang Dipakai Maria Pauline Lumowa Bobol Bank Rp 1,7 T?

Trio Hamdani - detikFinance
Jumat, 10 Jul 2020 18:00 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) didampingi 
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait ekstradisi buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020). Tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif sebesar Rp1,7 triliun diekstradisi dari Serbia setelah menjadi buronan sejak 2003. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz.
  *** Local Caption ***
Foto: ANTARA/ADITYA PRADANA PUTRA
Jakarta -

Penangkapan terhadap Maria Pauline Lumowa menyita perhatian publik. Apalagi dirinya sudah lama menjadi buronan. Kasus kejahatan yang dia lakukan adalah pembobolan BNI 46 senilai Rp 1,7 triliun. Beruntung, akhirnya dia berhasil ditangkap oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Menarik untuk disimak, yakni modus yang digunakan oleh pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru itu. Dia berhasil menggondol uang triliunan rupiah lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.

Dijelaskan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor : 5/11/PBI/2003 tentang Pembayaran Transaksi Impor, Letter of Credit yang disingkat L/C adalah janji membayar dari bank penerbit kepada penerima jika penerima menyerahkan kepada bank penerbit dokumen yang sesuai dengan persyaratan L/C.

Lalu dijelaskan pula bahwa bank menerbitkan L/C dalam rangka pembayaran transaksi impor atas dasar permintaan importir yang diajukan kepada bank dengan mengisi formulir permohonan penerbitan L/C.

Dalam kasus ini, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai US$ 136 juta dan 56 juta Euro atau setara Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu. Pinjaman diberikan kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Untuk menerbitkan L/C, bank sendiri wajib meneliti kelengkapan dan kebenaran pengisian data yang dicantumkan importir dalam formulir permohonan penerbitan atau perubahan L/C, memastikan bahwa importir telah memenuhi ketentuan Departemen Perindustrian dan Perdagangan yang berlaku di bidang impor yang berkaitan dengan persyaratan sebagai importir, dan barang yang diawasi dan diatur tata niaga impornya.

Selain itu bank harus meneliti surat persetujuan impor barang dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan yang dicantumkan dalam formulir permohonan penerbitan L/C dalam hal barang yang diimpor merupakan barang yang diawasi dan diatur tata niaga impornya.

Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari orang dalam karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd, dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.

L/C sendiri dapat diterbitkan dengan syarat pembayaran tunai dan atau berjangka. Dalam hal bank melakukan penerbitan L/C dengan syarat pembayaran berjangka atau melakukan perubahan jangka waktu penundaan pembayaran L/C, maka jangka waktu penundaan pembayaran L/C tersebut didasarkan pada kesepakatan para pihak terkait yaitu bank, importir dan eksportir.

Pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group akhirnya melakukan penyelidikan dan didapati bahwa perusahaan tersebut tidak pernah melakukan ekspor.



Simak Video "Tok! Maria Lumowa Pembobol BNI Divonis 18 Tahun Penjara"
[Gambas:Video 20detik]
(toy/eds)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT