Maria Pauline Lumowa dan Deretan Mega Skandal Pembobol Bank

ADVERTISEMENT

Maria Pauline Lumowa dan Deretan Mega Skandal Pembobol Bank

Anisa Indraini - detikFinance
Jumat, 10 Jul 2020 15:58 WIB
suap ilustrasi
Ilustrasi Pembobolan Bank (Foto: Luthfy Syahban/detikcom)
Jakarta -

Tersangka pembobolan senilai Rp 1,7 triliun di PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) yang sudah lama menjadi buronan, Maria Pauline Lumowa akhirnya ditangkap oleh pihak Kementerian Hukum dan HAM.

Jika ditarik ke belakang, modus pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru itu lewat Letter of Credit (L/C) fiktif. Jadi ceritanya, pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003 Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai US$ 136 juta dan 56 juta Euro atau setara Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu. Pinjaman diberikan kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor: 5/11/PBI/2003 tentang Pembayaran Transaksi Impor, Letter of Credit yang disingkat L/C adalah janji membayar dari bank penerbit kepada penerima jika penerima menyerahkan kepada bank penerbit dokumen yang sesuai dengan persyaratan L/C. Dijelaskan bahwa bank menerbitkan L/C dalam rangka pembayaran transaksi impor atas dasar permintaan importir yang diajukan kepada bank dengan mengisi formulir permohonan penerbitan L/C.

Untuk menerbitkan L/C, sebenarnya bank wajib meneliti kelengkapan dan kebenaran pengisian data yang dicantumkan importir dalam formulir permohonan penerbitan atau perubahan L/C, memastikan bahwa importir telah memenuhi ketentuan Departemen Perindustrian dan Perdagangan yang berlaku di bidang impor yang berkaitan dengan persyaratan sebagai importir, dan barang yang diawasi dan diatur tata niaga impornya.

Namun BNI 'kecolongan'. Diduga aksi PT Gramarindo Group mendapat bantuan dari orang dalam karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd, dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.

Akhirnya pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group dan mulai melakukan penyelidikan. Akhirnya didapati bahwa perusahaan tersebut tidak pernah melakukan ekspor.

Kasus mega skandal ini bukanlah yang pertama menimpa perbankan di tanah air. Dirangkum detikcom, berikut deretan kasus mega skandal yang bikin uang bank melayang:

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT