Aturan pelaksana program Kartu Pra Kerja direvisi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Orang nomor satu di Indonesia ini menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 76 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perpres Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Pra Kerja.
Aturan ini ditandatangani Presiden Jokowi pada 7 Juli 2020. Berikut 5 aturan baru yang ada dalam Program Kartu Pra Kerja:
1. Pemalsu Identitas bisa diproses hukum
Pada beleid baru ini, pemerintah bisa menggugat peserta program Kartu Pra Kerja yang terbukti memalsukan identitas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam hal penerima Kartu Pra Kerja dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas dan/atau data pribadi, manajemen pelaksana mengajukan tuntutan pidana yang dapat digabungkan dengan tuntutan ganti kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 31D seperti yang dikutip, Jumat (10/7/2020).
Pada Perpres baru ini, pihak yang sudah menerima insentif pelatihan namun terbukti memalsukan identitas maka harus mengembalikan dana tersebut dalam jangka waktu 60 hari. Apabila tidak, manajemen pelaksana (PMO) akan menggugat ganti rugi.
2. Ada syarat untuk calon peserta
Syarat yang bisa mengikuti program Kartu Pra Kerja pun diatur dalam pasal 3 yang mana ditujukan kepada para pencari kerja, seperti buruh yang terkena PHK, yang dirumahkan, pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku UMKM.
"Warga Negara Indonesia (WNI), berusia paling rendah 18 tahun, dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal," bunyi Pasal 3 ayat (4).
Program Kartu Pra Kerja juga tidak diberikan kepada pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Kepolisian, kepala desa dan perangkat desa, direksi, komisaris, dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.
Klik halaman selanjutnya untuk poin 4 dan 5.
Simak Video "Video: Istana Ungkap Prabowo Targetkan Kemiskinan RI 0% di Tahun 2029"
[Gambas:Video 20detik]