Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) telah menetapkan pembukaan biskop kembali di 29 Juli 2020 mendatang. Keputusan itu ditetapkan setelah rapat dengan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama Kusubandio.
Namun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengacu pada hasil evaluasi masa transisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) fase I untuk menetapkan apakah bioskop diperbolehkan buka tanggal 29 Juli mendatang. Evaluasi itu akan dilakukan pada Kamis, 16 Juli 2020 mendatang.
"Itu pertimbangannya nanti setelah tanggal 16 Juli, fase I transisi. Nanti dievaluasinya tanggal segitu, bukan sekarang. Jadi saya nggak bisa ngomong apa-apa, kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia kepada detikcom, Sabtu (11/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Cucu, kebijakan GPBSI menetapkan bioskop buka kembali 29 Juli ialah sebagai bentuk ancang-ancang para pelaku usaha di bidang itu sendiri. Pasalnya, banyak persiapan yang harus dilakukan sebelum bioskop buka kembali.
"Betul menunggu evaluasi tanggal 16 Juli. Mereka kan 29 Juli karena perlu cari stock film, perlu persiapan, jadi persiapannya panjang," terang Cucu.
Melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 140 Tahun 2020, Cucu memberikan persyaratan protokol kesehatan yang harus diterapkan di bioskop, antara lain kapasitas maksimal pengunjung 50% dalam 1 teater.
"DKI yang jelas 50%. Lalu ada cover di sandaran tangan," urai dia.
Mengenai pengaturan duduk para pengunjung, diserahkan kepada para pengusahanya sendiri.
"Yang penting kapasitas maksimalnya 50%. Kalau orang normalnya kan 1 kosong, 1 isi. Tapi kalau misalnya ada yang family, atau bagaimana boleh 1 kosong, 2 isi, 1 kosong, 2 isi. Boleh saja. Tapi itu teknisnya lebih pengusaha yang mengatur," tutup Cucu.
(hns/hns)