Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) tengah mempersiapkan diri untuk pembukaan kembali seluruh bioskop pada 29 Juli mendatang. Untuk pembukaan kembali, ada sederet protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang harus diterapkan.
Bersama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), GBPSI menyusun protokol kesehatan di bioskop antara lain pengecekan suhu pengunjung, wajib menggunakan hand sanitizer, mengisi identitas melalui dokumen yang dapat diperoleh dari scan QR code yang akan disediakan di setiap bioskop, dan juga physical distancing di antrean tiket, makanan, serta di pengaturan kursi dalam teater.
Dalam hal ini, Ketua GPBSI Djonny Syafruddin meminta Pemerintah setempat turut mengawasi penerapan protokol kesehatan baik dari pengunjung maupun karyawan bioskop.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah harus juga mengedukasi. Seluruh Pemerintah yang ada di bawah supaya mengawasi bioskop juga," ujar Djonny ketika dihubungi detikcom, Sabtu (11/7/2020).
Ia meminta, tanggung jawab pengawasan protokol kesehatan ini tak hanya diberikan pada pelaku usaha atau manajemen bioskop.
Jadi jangan melempar tanggung jawab kepada manajemen bioskop semata. Jadi Pemerintah juga ikut campur untuk mengawasi," tegas Djonny.
Ketika sudah dibuka kembali, pihaknya pun akan mengevaluasi jalannya operasional bioskop setelah 1-2 minggu berjalan kembali.Ia meminta, semua pihak turut memberikan evaluasi mengingat ketidakpastian atas segala aspek selama pandemi Corona ini.
"Nanti evaluasi ya bisa 1-2 minggu, kita nggak tahu. Ini kan orang belajar semuanya, dari Presiden sampai ke Lurah, semuanya Pemerintah belajar juga. Kan nggak ada kepastian kan. Jadi hanya belajar, belajar, dan belajar. Apalagi pengusaha, apa yang diminta Pemerintah ya kita patuhi. Kemudian masyarakat diedukasi. Tentu Pemerintah harus juga mengedukasi," tutup Djonny.
(hns/hns)