Perpanjangan Gratis Bayar Pajak Buat UMKM Diputuskan 2 Minggu Lagi

Perpanjangan Gratis Bayar Pajak Buat UMKM Diputuskan 2 Minggu Lagi

Hendra Kusuma - detikFinance
Senin, 13 Jul 2020 17:10 WIB
Pedagang kue kering menata dagangannya di kawasan Pasar Besar, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Sabtu (2/5/2020). Pedagang setempat mengatakan penjualan kue kering lebaran mengalami kenaikan hingga 30 persen saat memasuki pekan kedua bulan Ramadhan 1441 H dan berharap akan terus meningkat sampai mendekati lebaran mendatang. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/wsj.
Ilustrasi/Foto: ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian memastikan perpanjangan program UMKM 'gratis' bayar pajak penghasilan (PPh) Final akan diputuskan dalam dua minggu ke depan. Kepastian itu menyusul peraturan menteri keuangan (PMK) baru yang akan segera terbit.

Hal itu diungkapkan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama dalam acara seminar Katadata tentang UMKM Bangkit Bersama Pajak via virtual, Senin (13/7/2020).

"PPh Final 0,5% akan kami perpanjang sampai Desember. Sekitar 1-2 minggu keluar PMK yang baru," kata Hestu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hestu mengimbau kepada seluruh UMKM khususnya yang tercatat di DJP mengikuti program stimulus yang diberikan pemerintah selama pandemi Corona ini. DJP mencatat baru 201 ribu UMKM atau 8% yang mendaftar pemanfaatan insentif dari total 2,3 juta.

Otoritas Pajak nasional, dikatakan Hestu sudah menyebar pemberitahuan pemanfaatan fasilitas keringanan pajak ini kepada 2,1 juta wajib pajak (WP) melalui email. Namun hal tersebut masih belum memberikan dampak signifikan terhadap pemanfaatannya.

ADVERTISEMENT

Pemerintah sendiri telah menganggarkan insentif PPh Final UMKM sebesar Rp 2,4 triliun pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN.

"Harus kita sosialisasikan terus, kita coba lakukan sosialisasi awal Mei ada 2,1 juta yang kita email blast, bahwa ada insentif memanfaatkan nya begini, kita sosialisasi di KPP juga dibantu dari stakeholder, dan mitra kami. Tapi memang baru 201 ribu yang memanfaatkan karena banyak juga UMKM yang sedemikian, tidak ada omzetnya jadi tidak ada yang dilaporkan lagi, untuk memanfaatkan insentif pajak ini," ungkapnya.




(hek/eds)

Hide Ads