Sederet Biang Kerok Peserta Kartu Pra Kerja Belum Dapat Insentif

Sederet Biang Kerok Peserta Kartu Pra Kerja Belum Dapat Insentif

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 13 Jul 2020 18:35 WIB
Ilustrasi Kartu Pra Kerja
Foto: Ilustrasi Kartu Pra Kerja (Tim Infografis: Luthfy Syahban)
Jakarta -

Manajemen Pelaksana Program Kartu Pra Kerja menyebut baru 476.000 peserta yang mendapat insentif dari 495.000 peserta yang telah menyelesaikan pelatihan. Dengan kata lain, ada 19.000 peserta yang belum menerima insentif.

"Yang telah menyelesaikan pelatihan adalah 495.000, sedangkan yang dapat insentif sampai sore ini adalah 476.000," kata Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Pra Kerja, Denni Puspa Purbasari saat Konferensi Pers Kartu Pra Kerja di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (13/7/2020).

Ada sederet biang kerok yang menjadi alasan mengapa insentif tersebut belum sampai ke tangan peserta Kartu Pra Kerja. Pertama, peserta belum memberikan ulasan dan rating setelah menyelesaikan pelatihan Kartu Pra Kerja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Peserta harus sudah memberikan ulasan dan rating atas pelatihan yang diberikan. Misalkan diberikan rating 4 ulasannya adalah pelatihannya sangat bermanfaat, mudah dicerna atau instrukturnya baik, misalnya seperti itu. Atau kemudian kalau itu jelek silakan saja diberikan rating 1," jelasnya.

Denni menyebut adanya rating dan ulasan sangat bermanfaat untuk membantu peserta Kartu Pra Kerja dalam memilih pelatihan ke depannya. Ke depannya, peserta tidak lagi memilih pelatihan yang memiliki rating dan ulasan tidak bagus.

ADVERTISEMENT

"Nah ulasan dan rating ini harus diterima oleh PMO (Project Management Office) dari digital platform berikut sertifikat bukti penyelesaian dari pelatihan. Jadi dalam hal ini ada sistem informasi memang yang dibangun oleh PMO dengan digital platform," sebutnya.

Kedua, pastikan e-wallet yang menjadi tempat untuk pengiriman insentif masih aktif. Selain harus aktif, pastikan juga e-wallet harus sudah di-upgrade.

"Mungkin dari rekan-rekan pemerhati sektor keuangan atau fintech tahu istilah KYC (know your customer) untuk memastikan bahwa itu betul-betul Anda bukan orang lain karena ini verifikasinya secara digital. Tapi kalau rekan-rekan membuka rekeningnya adalah bank, maka rekan-rekan tidak perlu menggunakan e-KYC karena teman-teman langsung datang membawa diri sendiri dan NIK-nya," sebutnya.

Ketiga, Nomor Induk Kependudukan (NIK) harus sama saat proses pendaftaran Kartu Pra Kerja. Jadi jika insentif Anda belum cair, mungkin ini penyebabnya karena NIK berbeda.

"NIK yang dimasukkan dalam proses mentautkan tadi harus sama dengan NIK yang didaftarkan dalam program Kartu Pra Kerja. Jadi tidak bisa berbeda misalnya saja akun dari orang lain itu tentu saja NIK-nya berbeda dengan NIK penerima Kartu Pra Kerja," ucap Denni.

Terakhir, nomor handphone (HP) Anda mungkin sudah berganti dengan nomor HP ketika mendaftar Kartu Pra Kerja. Denni menyebut selama mendaftar sebagai peserta Kartu Pra Kerja tidak boleh berganti nomor sampai 6 bulan ke depan.

"Jadi nomor HP-nya sama dengan nomor HP ketika mendaftar dan pastikan nomor HP ini jangan berubah sampai 6 bulan ke depan karena insentifnya ditransfer selama 4 bulan berturut-turut dan masih ada survei yang dilakukan sampai 6 bulan ke depan," tandasnya.



Simak Video "Utusan Sekjen PBB Menyanjung Kartu Prakerja di B20 Summit"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads