Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali diizinkan melakukan perjalanan dinas. Namun ada lima syarat yang harus dipenuhi.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 64/2020 tentang Kegiatan Perjalanan Dinas Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru.
1. Perhatikan Status Daerah Tujuan
PNS diminta memperhatikan status penyebaran COVID-19 di daerah tujuan perjalanan dinas berdasarkan peta zonasi risiko yang ditetapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Mereka yang Menunggu Gaji 13 2020 Cair! |
2. Surat Tugas
PNS juga diharuskan memiliki Surat Tugas yang ditandatangani pejabat setingkat Eselon II atau Kepala Kantor.
3. Patuhi Kebijakan Pemda
PNS juga harus memperhatikan kebijakan pemerintah daerah (Pemda) di daerah tujuan perjalanan dinas terkait pembatasan keluar/masuk orang.
Baca juga: Sejarah Panjang PNS di Indonesia |
4. Protokol Kesehatan
Kriteria dan persyaratan perjalanan mengacu pada SE Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 No. 9/2020 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dari Menteri Kesehatan.
5. Tingkat Kepentingan Dinas
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) juga diminta untuk memastikan agar penugasan dan penerbitan surat tugas perjalanan dinas kepada PNS dilakukan dengan memerhatikan tingkat urgensi, selektif, dan akuntabel.
(ara/ara)