5 Syarat PNS Boleh Dinas ke Luar Kota

5 Syarat PNS Boleh Dinas ke Luar Kota

Vadhia Lidyana - detikFinance
Selasa, 14 Jul 2020 11:36 WIB
PNS kembali berdinas di masing-masing instansinya pada hari pertama perpanjangan PSBB DKI Jakarta (PSBB transisi fase I). Mereka menerapkan protokol kesehatan.
Ilustrasi/Foto: Rengga Sancaya
Jakarta -

Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali diizinkan melakukan perjalanan dinas. Namun ada lima syarat yang harus dipenuhi.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 64/2020 tentang Kegiatan Perjalanan Dinas Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru.

1. Perhatikan Status Daerah Tujuan

PNS diminta memperhatikan status penyebaran COVID-19 di daerah tujuan perjalanan dinas berdasarkan peta zonasi risiko yang ditetapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2. Surat Tugas

PNS juga diharuskan memiliki Surat Tugas yang ditandatangani pejabat setingkat Eselon II atau Kepala Kantor.

3. Patuhi Kebijakan Pemda

PNS juga harus memperhatikan kebijakan pemerintah daerah (Pemda) di daerah tujuan perjalanan dinas terkait pembatasan keluar/masuk orang.

ADVERTISEMENT

4. Protokol Kesehatan

Kriteria dan persyaratan perjalanan mengacu pada SE Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 No. 9/2020 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dari Menteri Kesehatan.

5. Tingkat Kepentingan Dinas

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) juga diminta untuk memastikan agar penugasan dan penerbitan surat tugas perjalanan dinas kepada PNS dilakukan dengan memerhatikan tingkat urgensi, selektif, dan akuntabel.




(ara/ara)

Hide Ads