Jam Kerja PNS Wajib Pakai Shift, Begini Pembagian Jadwalnya

Jam Kerja PNS Wajib Pakai Shift, Begini Pembagian Jadwalnya

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 14 Jul 2020 18:05 WIB
Para PNS di lingkungan Pemkot Jakarta Utara kembali beraktivitas di masa PSBB transisi. PNS yang masuk kantor hanya 50 persen, sisanya tetap bekerja dari rumah.
Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo memerintahkan semua instansi pemerintah melakukan pengaturan ulang jam kerja dan pembagian shift Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan kerjanya selama tatanan normal baru.

Menurutnya, tujuan sistem shift adalah untuk mengurangi dan menghindari penumpukan penumpang pada kendaraan umum. Dengan begitu penerapan physical distancing bisa dilakukan pada simpul transportasi.

Tjahjo pun sudah mengeluarkan SE No. 65/2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Instansi Pemerintah di Wilayah Jabodetabek dalam Tatanan Normal Baru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pejabat yang berwenang pada kementerian/lembaga/daerah agar melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaan SE ini dan melaporkannya secara tertulis kepada Menteri PANRB setiap hari Jumat, selambatnya pukul 16.00 WIB," kata Tjahjo dalam keterangannya, Selasa (14/7/2020).

Dalam surat edaran dijelaskan, jumlah pegawai yang bekerja dalam satu shift diatur secara proporsional dengan perbandingan 50:50. Pengaturan jam kerja PNS antar shift wajib dilakukan dengan jeda minimal 3 jam.

ADVERTISEMENT

Shift pertama masuk antara pukul 07.00-07.30, dan pulang antara pukul 15.00-15.30. Sementara untuk shift kedua, masuk antara pukul 10.00-10.30, dan pulang sekitar pukul 18.00-18.30.

Pengaturan jam kerja PNS ini juga diikuti dengan optimalisasi penerapan bekerja dari rumah (work from home/WFH), khususnya bagi kelompok rentan COVID-19. Penyusunan dan penerapan teknis operasional jam kerja oleh masing-masing instansi dilaksanakan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.




(dna/dna)

Hide Ads