Proses perizinan dalam pengembangan industri farmasi dan alat kesehatan dipermudah. Menurut Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto selama pandemi COVID-19, proses perizinan tersebut dipercepat menjadi hanya 1 hari saja.
Biasanya proses perizinan tersebut bisa memakan waktu antara 10-120 hari.
"Dalam masa pandemi COVID-19, pemberian izin produk juga dipercepat dengan layanan one day service," kata Terawan dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (14/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam raker tersebut, Terawan memaparkan proses izin edar produk selama ini dibagikan menjadi beberapa kelas, untuk kelas A izin edarnya memakan waktu 45 hari, kelas B dan C 90 hari, dan kelas D 120 hari. Untuk izin edar alat kesehatan impor pun demikian terbagi menjadi 4 kelas.
Kelas A 15 hari, kelas B & C 120 hari, dan kelas D 45 hari. Lalu, izin edar alat kesehatan alkes dalam negeri juga terbagi kepada 4 kelas, kelas A 10 hari, kelas B dan C 15 hari dan Kelas D 30 hari. Kini, semua itu bisa diproses cukup 1 hari saja.
Selain menyederhanakan proses izin edar alat kesehatan, pemerintah juga menyederhanakan proses perizinan pengembangan industri farmasi. Selama pandemi, proses izin pengembangan industri kini cukup 4 hari saja. Sebelumnya, proses pengembangan industri farmasi bisa memakan waktu hingga 14 hari.
Adapun, pengembangan industri yang mendapat keistimewaan penyederhanaan proses perizinan tersebut di antaranya sarana industri farmasi, pedagang besar farmasi, industri obat tradisional, industri bahan alam, industri kosmetik, sarana produksi alkes dan PKRT hingga sarana distribusi alkes.
"Kemenkes telah melakukan penyederhanaan sistem dan proses perizinan industri farmasi dan alat kesehatan. Hal ini ditunjukkan dari percepatan pemberian sertifikat produksi bagi industri farmasi dan alat kesehatan, sertifikasi distribusi izin edar produk alat kesehatan dan PKRT. Pemberian izin edar produk alat kesehatan dan PKRT menunjukkan keberpihakan terhadap industri dalam negeri dengan waktu pelayanan yang lebih singkat," pungkas Terawan.
Baca juga: Semua Orang Sekarang Jadi Produsen Masker |
(hns/hns)