Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar membeberkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I (IHPS I)-2019. Salah satu temuan BPK ialah, Kemendes melanggar kepatuhan terhadap perundang-undangan dalam penggunaan anggaran senilai Rp 17.924.097.329.
Lebih rinci, adanya temuan terkait realisasi perjalanan dinas yang tidak tertib senilai Rp 8.165.089.514. Dari jumlah temuan itu, baru 48,91% yang sudah ditindaklanjuti atau senilai Rp 3.993.494.437.
"Temuan terkait realisasi perjalanan dinas tidak tertib 1 temuan. Jumlah temuannya Rp 8 miliar dan sudah ditindaklanjuti sebesar Rp 3 miliar," kata Abdul saat rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Rabu (15/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, ada 8 temuan terkait kekurangan volume pekerjaan dan termasuk kekurangan penerimaan berupa denda keterlambatan senilai Rp 6.848.284.194. Temuan itu sudah ditindaklanjuti 37,51% atau senilai Rp 2.568.757.617.
Ada juga 1 temuan terkait realisasi belanja barang yang berindikasi tidak riil senilai Rp 1.349.810.667. Abdul menyebut temuan itu sudah ditindaklanjuti 16,41% atau Rp Rp 221.557.520.
"Realisasi belanja barang terindikasi tidak riil ada 1 temuan dengan besaran Rp 1 miliar sudah ditindaklanjuti Rp 221 juta," sebutnya.
Lalu ada 1 temuan terkait realisasi belanja jasa konsultan dan jasa lainnya yang berindikasi tidak riil dengan total Rp 1.223.746.454 dengan total yang sudah ditindaklanjuti sebesar Rp 632.034.092.
Terakhir, ada 1 temuan terkait kelebihan pembayaran atas realisasi belanja honorarium dengan total Rp 337.166.500. Dari temuan itu, sudah ditindaklanjuti sebesar Rp 151.446.500 atau sebesar 44,92%.
(fdl/fdl)