Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun 2019 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Laporan ini ia sampaikan di hadapan Komisi V DPR RI.
Budi Karya mengatakan, selama 7 tahun berturut-turut Kemenhubmendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas hasil pemeriksaan BPK tahun 2019.
"Ini merupakan pencapaian predikat opini WTP yang ke-7 secara berturut-turut dari tahun 2013," kata Budi di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (15/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan, ia membeberkan penyelesaian tindak lanjut dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II BPK Tahun 2019 sudah mencapai angka penyelesaian tindak lanjut rata-rata nasional.
"Penyelesaian tindak lanjut di Kemenhub adalah 76,1% atau lebih besar 1,8% di atas rata-rata Nasional sebesar 74,3%. Tentu capaian ini menjadi penyemangat bagi kami untuk terus meningkatkan akuntabilitas dan kinerja di masa yang akan datang," tutur Budi Karya.
Namun, ia mengatakan masih ada yang perlu diperbaiki. Pasalnya, BPK masih menemukan temuan-temuan yang tidak dapat ditindaklanjuti. "Dan kami kemarin rapat untuk evaluasi bahwa seyogyanya laporan ini dapat ditingkatkan lagi dan bisa menyelesaikan masalah-masalah yang sudah ditemukan," ungkap dia.
Adapun temuannya sebagai berikut:
1. Rekomendasi BPK dengan status Belum Tindak Lanjut pada Semester I sebanyak 59 dan pada Semester 2 sebanyak 36 atau berkurang 23. Nilai rekomendasi pada Semester I sebesar Rp 27,26 miliar dan pada Semester II sebesar Rp 684,06 miliar atau terdapat penambahan nilai sebesar Rp 656,8 miliar.
2. Rekomendasi dengan status Tidak Dapat Ditindaklanjuti (TDTL), terdapat 4 rekomendasi dengan nilai Rp 10,17 miliar dan dan US$ 10,64 ribu.
"Rekomendasi ini sudah dinyatakan secara sah oleh oleh BPK bahwa rekomendasi benar-benar tidak dapat ditindaklanjuti," tutup Budi Karya.
(fdl/fdl)