Harga BBM Industri Turun Lagi
Jumat, 30 Des 2005 11:20 WIB
Jakarta - PT Pertamina (Persero) kembali menurunkan BBM non subsidi atau BBM untuk industri antara 3,3-6,5 persen. Penurunan harga BBM industri itu mengikuti kecenderungan penurunan harga Mid Oil Platts Singapura (MOPS) yang menjadi patokan perhitungan harga jual produk.Pertamina berharap, penurunan harga ini diharapkan awal tahun 2006 menjadi momentum untuk lebih menggairahkan pertumbuhan sektor industri dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Demikian siaran pers dari Pertamina yang diterima, Jumat (30/12/2005).Keputusan harga BBM non subsidi tersebut sesuai dengan SK Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) No. Kpts-489/F00000/2005-S0 tentang Harga Jual Keekonomian Van Bakar Minyak Pertamina tanggal 27 Desember 2005.Untuk harga premium sebesar Rp 4.780/liter, minyak tanah Rp 5.320/liter, minyak solar trnsportasi Rp 5.180/liter, minyak solar industri Rp 4.950, minyak diesel Rp transportasi RP 5.020/liter, minyak diesel industri Rp 4.810/liter dan minyak bakar transportasi Rp 3.640/liter. Harga BBM tersebut turun rata-rata 5,4 persen mengikuti kecenderungan penurunan MOPS yang menjadi patokan perhitungan harga jual produk. Penurunan tertinggi pada produk minyak solar sebesar 6,47 persen, minyak diesel turun 6,35 persen, premium turun 6,2 persen, minyak bakar turun 4,66 persen dan minyak tanah juga mengalami penurunan 3,27 persen.Harga Jual BBM industri sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN)sebesar 10 persen dan Harga Jual BBM Transportasi sudah termasuk PPN 10 persen dan 5 persen Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).Untuk harga BBM jenis premium dan solar bersubsidi bagi transportasi umum tidak mengalami perubahan dan tetap sebesar Rp. 4.500/liter untuk premium dan Rp. 4.300/liter untuk solar. Sedangkan harga minyak tanah bersubsidi untuk masyarakat dan industri kecil tetap sebesar Rp. 2.000/liter.Pertamina juga memberikan diskon khusus secara variatif berdasarkan besaran volume pembelian BBM oleh kalangan industri. Industri yang mengkonsumsi diatas 3000 kilo liter (KL)/bulan akan mendapatkan diskon 4 persen. Pembelian diatas 2000 KL/bulan memperoleh diskon 3 persen, diatas 1000 KL/bulan memperoleh diskon 2 persen dan diskon 1 persen untuk industri diatas 100 KL/bulan.
(qom/)











































