Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tingkat ketimpangan pengeluaran penduduk Indonesia yang diukur oleh rasio Gini pada Maret 2020 mencapai 0,381. Angka ini naik 0,001 poin dibanding posisi September 2019 sebesar 0,380.
Kepala BPS Suhariyanto mengungkapkan peningkatan ini terjadi di desa dan di kota. "Kenapa terjadi? Karena COVID-19 ini membuat pendapatan seluruh lapisan masyarakat mengalami penurunan," kata Suhariyanto dalam konferensi pers virtual, Rabu (15/7/2020).
Dia menjelaskan Gini Ratio Indonesia selama periode Maret 2013-September 2014 mengalami fluktuasi dan mulai mengalami penurunan pada periode Maret 2015 hingga September 2019. Kondisi ini menunjukkan bahwa selama periode Maret 2015 hingga Maret 2019 terjadi perbaikan pemerataan pengeluaran di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun demikian, akibat adanya pandemi COVID-19, nilai Gini Ratio kembali mengalami kenaikan pada Maret 2020," ujarnya.
Berdasarkan daerah tempat tinggal, Gini Ratio di daerah perkotaan pada Maret 2020 adalah sebesar 0,393. Hal ini menunjukkan terjadi kenaikan sebesar 0,002 poin dibanding September 2019 yang sebesar 0,391 dan meningkat sebesar 0,001 poin dibanding Maret 2019 yang sebesar 0,392.
Kemudian di perdesaan Gini Ratio pada Maret 2020 tercatat sebesar 0,317, naik sebesar 0,002 poin dibandingkan dengan kondisi September 2019 dan tidak berubah dibandingkan dengan kondisi Maret 2019. Gini Ratio di daerah perdesaan pada September 2019 dan Maret 2019 masing-masing tercatat sebesar 0,315 dan 0,317.
Pada Maret 2020, provinsi yang mempunyai nilai Gini Ratio tertinggi tercatat di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, yaitu sebesar 0,434. Sementara Gini Ratio terendah tercatat di Provinsi Bangka Belitung dengan Gini Ratio sebesar 0,262. Dibanding dengan Gini Ratio nasional yang sebesar 0,381, terdapat delapan provinsi dengan angka Gini Ratio lebih tinggi, yaitu Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (0,434), Gorontalo (0,408), Jawa Barat (0,403), DKI Jakarta (0,399), Papua (0,392), Sulawesi Tenggara (0,389), Sulawesi Selatan (0,389), dan Papua Barat (0,382).