BPK Minta Basuki Masukkan Seluruh Jalan Tol ke Aset PUPR

BPK Minta Basuki Masukkan Seluruh Jalan Tol ke Aset PUPR

Vadhia Lidyana - detikFinance
Rabu, 15 Jul 2020 18:17 WIB
Jalan Tol Tran Sumatera Ruas Sigli - Banda Aceh (Sibanceh) Seksi 4 Indrapuri – Blang Bintang  14 kilometer segera beroperasi. Intip yuk foto-fotonya
Foto: hutama karya
Jakarta -

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono membeberkan permintaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar Kementerian PUPR memasukkan seluruh jalan tol di Indonesia ke dalam daftar asetnya.

Namun, menurut Basuki untuk melaksanakan hal itu masih ada persoalan akuntansi yang berbeda antara Kementerian Keuangan dengan BPK. Menurut Kemenkeu, selama masa konsesi masih berlangsung, maka jalan tol tersebut belum bisa dicatat sebagai aset negara atau Kementerian PUPR.

"Jadi kalau BPk kan minta itu menjadi asetnya PUPR. Tapi kan itu masih berjalan terus. Seperti Tol Cikampek yang tadinya 4 lajur sekarang ditambah lajur. Sehingga itu menurut kami sampai dengan masa konsesi itu masih jadi asetnya BUJT (Badan Usaha Jalan Tol)," kata Basuki usai rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, di Jakarta, Rabu (15/7/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara, Basuki mengatakan BPK meminta pemasukan jalan tol ke aset Kementerian PUPR dapat dilakukan sebelum masa konsesi berakhir.

"Iya (seharusnya menunggu masa konsesi berakhir). Tapi BPK mintanya enggak, itu harus di PUPR. Nah Menteri Keuangan itu lagi, karena ini hubungannya dengan aset berarti kewenangannya ada di Menteri Keuangan. Jadi saya mengirim surat minta petunjuk bagaimana ini caranya," urainya.

ADVERTISEMENT

Basuki menegaskan, ketika masa konsesi berakhir maka pihaknya bisa langsung memasukkan jalan tol sebagai aset Kementerian PUPR, semisalnya Jalan Daendels di Era Hindia Belanda.

"Oh iya, kayak Jalan Daendels, itu kalau masa konsesi habis kan jadi aset negara, tanahnya juga aset negara," pungkas dia.




(fdl/fdl)

Hide Ads