Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono membeberkan permintaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar Kementerian PUPR memasukkan seluruh jalan tol di Indonesia ke dalam daftar asetnya.
Namun, menurut Basuki untuk melaksanakan hal itu masih ada persoalan akuntansi yang berbeda antara Kementerian Keuangan dengan BPK. Menurut Kemenkeu, selama masa konsesi masih berlangsung, maka jalan tol tersebut belum bisa dicatat sebagai aset negara atau Kementerian PUPR.
"Jadi kalau BPk kan minta itu menjadi asetnya PUPR. Tapi kan itu masih berjalan terus. Seperti Tol Cikampek yang tadinya 4 lajur sekarang ditambah lajur. Sehingga itu menurut kami sampai dengan masa konsesi itu masih jadi asetnya BUJT (Badan Usaha Jalan Tol)," kata Basuki usai rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, di Jakarta, Rabu (15/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, Basuki mengatakan BPK meminta pemasukan jalan tol ke aset Kementerian PUPR dapat dilakukan sebelum masa konsesi berakhir.
"Iya (seharusnya menunggu masa konsesi berakhir). Tapi BPK mintanya enggak, itu harus di PUPR. Nah Menteri Keuangan itu lagi, karena ini hubungannya dengan aset berarti kewenangannya ada di Menteri Keuangan. Jadi saya mengirim surat minta petunjuk bagaimana ini caranya," urainya.
Basuki menegaskan, ketika masa konsesi berakhir maka pihaknya bisa langsung memasukkan jalan tol sebagai aset Kementerian PUPR, semisalnya Jalan Daendels di Era Hindia Belanda.
"Oh iya, kayak Jalan Daendels, itu kalau masa konsesi habis kan jadi aset negara, tanahnya juga aset negara," pungkas dia.
(fdl/fdl)