Apple Menang Sengketa Pajak Lawan Uni Eropa Rp 218 T

Apple Menang Sengketa Pajak Lawan Uni Eropa Rp 218 T

Aulia Damayanti - detikFinance
Kamis, 16 Jul 2020 12:25 WIB
BEIJING, CHINA - JANUARY 07:  Customers look at iPhones on display at an Apple Store on January 7, 2019 in Beijing, China. Apple Inc. lowered its revenue guidance last week, blaming Chinas slowing economy and weaker than expected iPhone sales, as the companys chief executive officer Tim Cook said in a letter to investors the sales problems were primarily in its Greater China region that accounts for almost 20 percent of its revenue and includes Hong Kong and Taiwan. (Photo by Kevin Frayer/Getty Images)
Foto: Getty Images
Jakarta -

Apple telah memenangkan banding atas sengketa pajak dengan Komisi Uni Eropa terhadap pengenaan pajak khusus di Irlandia senilai US$ 14,9 miliar setara Rp 218 triliun (kurs Rp 14.490).

Pengadilan memutuskan bahwa The European Commission atau otoritas antimonopoli top Uni Eropa belum membuktikan bahwa Apple telah menerima keuntungan pajak ilegal dari Irlandia.

Putusan pengadilan menjadi pukulan besar bagi pejabat tinggi komisi antimonopoli Uni Eropa, Margrethe Vestager yang telah berusaha untuk menindak apa yang dianggapnya sebagai kesepakatan pajak yang tidak adil di Eropa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikutip dari CNN, Kamis (16/7/2020) Margrethe Vestager mengatakan bahwa dia sedang mempelajari putusan dengan seksama sebelum memutuskan langkah selanjutnya. Namun dia bersumpah bahwa Komisi akan terus mengejar secara agresif apa yang dianggapnya ilegal.

Perlu diketahui The European Commission atau otoritas antimonopoli top Eropa menuntut Apple atas apa yang terjadi pada 2016. Pemerintah Irlandia dianggap telah memberikan Apple keuntungan ilegal dengan membantu pembuat iPhone itu menjaga tagihan pajaknya tetap rendah secara artifisial selama lebih dari 20 tahun.

ADVERTISEMENT

Pihak Apple pun mengaku senang dengan keputusan pengadilan dan menyatakan bahwa kasus sengketa pajak ini bukan perihal berapa banya pajak yang telah dibayarkan Apple. Namun, sebenarnya perihal di mana kejelasan Apple harus membayar pajak yang di tuntut tersebut.

"Kami bangga menjadi pembayar pajak terbesar di dunia karena kami tahu peran penting pembayaran pajak dalam masyarakat. Apple pun telah membayar lebih dari US$ 100 miliar (Rp 1.460 triliun) pajak penghasilan perusahaan di seluruh dunia dalam dekade terakhir ini," ungkap juru bicara Apple.

Kementerian Keuangan Irlandia juga menyambut baik keputusan tersebut, dengan mengatakan pihaknya tidak pernah memberikan perlakuan khusus kepada Apple. "Jumlah pajak Irlandia yang benar dibebankan pajak sesuai dengan aturan perpajakan normal Irlandia," kata kementerian keuangan Irlandia.




(fdl/fdl)

Hide Ads