Pada bulan 5 Mei dan 10 Juni 2020 lalu, produk jamur enoki dari Green Co Ltd asal Korea Selatan yang beredar di Indonesia dimusnahkan karena ditemukan terkontaminasi bakteri Listeria monocytogenes dan dapat menyebabkan penyakit listeriosis.
Pemusnahan itu dilakukan berdasarkan perintah Badan Ketahanan Pangan (BKP) Kementerian Pertanian (Kementan) kepada pihak importir di Indonesia yakni PT Green Box Fresh Vegetables.
Kini, giliran asal benih sawi putih asal Korsel yang dimusnahkan. Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Kementan di Surabaya memusnahkan 1,5 ton benih sawi putih senilai Rp 1,2 miliar. Pemusnahan itu dilakukan untuk mencegah potensi penyebaran penyakit tumbuhan ke wilayah Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasalnya, dalam benih sawi putih asal Korsel tersebut terkandung bakteri kategori golongan A1 atau belum pernah ditemukan di Indonesia.
Berdasarkan hasil pengujian Laboratorium BBKP Surabaya, ditemukan bakteri Pseudomonas Viridiflava dan kategori A2 Pseudomonas Chicorii pada benih sawi putih. Akhirnya, benih sawit putih itu dimusnahkan dengan cara dibakar di PT KSI Kediri.
"Tindakan pemusnahan ini dilakukan karena P. Viridiflava menurut statusnya belum ditemukan di Indonesia dan tidak bisa diberi perlakuan, sedangkan untuk P. Chicorii sudah ada di Indonesia serta memiliki inang yang luas," kata Kepala Karantina Pertanian Surabaya Musyaffak Fauzi seperti yang dilansir dari Antara, Kamis (15/7/2020).
Musyaffak mengatakan, bakteri Pseudomonas Chicorii pada benih sawi putih asal Korsel tersebut dapat menjadi ancaman serius bagi pertanian khususnya tanaman hortikultura.
Baca juga: Ada Corona, Belanja Sayur Pesan Online Saja |
Ia menegaskan, sudah seharusnya komoditas impor diuji labpratorium dulu sebelum beredar di Indonesia.
Adapun persyaratan pemasukan benih sawi putih ke Indonesia antara lain memiliki dokumen lengkap sesuai yang dipersyaratkan seperti sertifikasi kesehatan Phytosanitary Certificate, dan Surat Ijin Pemasukan dari Menteri Pertanian, serta harus bebas dari hama penyakit tumbuhan.
"Tupoksi utama karantina adalah mencegah masuk dan tersebarnya hama penyakit tumbuhan dari luar negeri ke wilayah Indonesia. Oleh sebab itu, kami berupaya untuk menjalankan amanah tersebut dengan baik," pungkasnya.
(dna/dna)