Polisi berpangkat bintang satu, Brigjen Presetijo Utomo terlibat dalam pusara kasus Djoko Tjandra. Prasetijo merupakan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri. Prasetijo menodai karier yang 29 tahun ditapakinya dengan membantu buronan kelas kakap kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra bepergian di dalam negeri.
Sebagai pejabat, Prasetijo wajib melaporkan daftar harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melansir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara LHKPN) periode 2018, total harta kekayaan Prasetijo mencapai Rp 3,13 miliar. Berikut 3 hartanya:
1. Tanah dan Bangunan Rp 2,5 Miliar
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan LHKPN, Brigjen Presetijo Utomo memiliki harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp 2,5 miliar. Lebih spesifik lagi, harta itu berupa tanah dan bangunan seluas 450 m2/300 m2 di kota Surabaya.
2. Alat Transportasi Rp 480 Juta
Sementara harta berupa alat transportasi senilai Rp 480 juta, yaitu mobil Toyota Fortuner Jeep tahun 2017 hasil sendiri.
3. Kas dan Setara Kas Rp 150 Juta
Brigjen Presetijo Utomo juga memiliki harta yang berupa kas dan setara kas senilai Rp 150 juta. Ia tercatat tak memiliki utang.
(fdl/fdl)