Keputusan Pemprov DKI Jakarta menghapus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) disambut baik industri transportasi. Salah satunya para pengusaha angkutan darat.
Ketua DPD Organda DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan menilai hal ini bisa memudahkan masyarakat berpergian. Sebelum ini, dengan diterapkannya SIKM, Shafruhan mengatakan banyak masyarakat yang mengalami kesulitan. Pasalnya, pembuatan SIKM syaratnya banyak dan prosesnya panjang.
"Ini sih yang dilakukan melalui Dishub ini langkah positif buat pergerakan transportasi khususnya bus AKAP. Memperingan dan mempermudah. SIKM kan syaratnya banyak, harus surat keterangan bahkan instansi tempat dia dinas bekerja dulu," ujar Shafruhan kepada detikcom, Minggu (19/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mau pergi bisa cepat, orang ngurus SIKM juga ribet, waktunya panjang seminggu, kalau jalan dadakan kan repot," lanjutnya.
Kini berpergian dengan angkutan darat, naik bus AKAP misalnya, menurut Shafruhan tetap wajib mengisi Corona Likelihood Metric (CLM) pada aplikasi JAKI yang dapat diunduh di Google Play Store dan Apple App Store sebagai pengganti SIKM. Penumpang juga diminta jujur dalam mengisinya.
"Iya wajib CLM, itu harus mengisi data itu. kan bisa melakukan sendiri mudah. Jadi cukup mengisi data penumpang aja, sesuai KTP, ada sakit apa nggak jadi penumpang juga diharapkan jujur," jelas Shafruhan.
Menurutnya, CLM tetap diperlukan sebagai kontrol penumpang. Mengisinya pun mudah langsung di handphone, jadi menurut Shafruhan intrumen ini meringankan masyarakat dan tidak membuat lepas kontrol kepada penumpang.
"Jadi cukup mengisi data penumpang di handphone mudah kan itu. Jadi bisa memperingan tapi tidak lepas kontrol Pemprov dan Gugus Tugas," kata Shafruhan.
Bukan cuma angkutan darat, PT KAI selaku operator angkutan perkeretaapian juga sudah buka suara soal dihapusnya SIKM. Seperti apa?