Sikap buruh terhadap Omnibus Law RUU Cipta Kerja terpecah dua, ada yang mendukung dan ada yang menolak. Mereka yang mendukung ikut di dalam tim teknis pembahas klaster ketenagakerjaan RUU Ciptaker.
Perbedaan sikap tersebut disampaikan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal terkait pernyataan sikap terhadap RUU Ciptaker. Dirinya mewakili pihak yang menolak.
"Ada yang menerima sebagian ikut di dalam tim, maksudnya tim teknis pembahasan RUU Cipta Kerja. Tapi ada juga yang menolak," kata dia di Kantor KSPI, Jakarta Timur, Senin (20/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu (yang di dalam tim RUU Ciptaker) mereka yang memang terlibat aktif di dalam proses pembahasan RUU Cipta Kerja bersama pemerintah dan APINDO, Kadin. Kalau KSPI, KSPSI Andi Gani, full semua federasi yang bergabung di bawahnya, kami semua yang bergabung di KSPI total menyatakan menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja," lanjut dia.
Pernyataan sikap tersebut dihadiri oleh perwakilan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Serikat Pekerja Nasional (SPN), Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin (FSP LEM), Forum Serikat Pekerja (FSP) Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) dan lain sebagainya.
"Mungkin 3/4 (buruh) adalah yang bergabung di sini, yang menolak. Kita nggak menafikan ada sebagian jumlah anggota federasi atau konfederasi yang menerima dalam artian mengikuti proses pembahasan tim," sebutnya.
Lanjut dia, pihak buruh yang terlibat di dalam tim pun masih dipertanyakan apakah mereka sekadar mengawal RUU Ciptaker atau benar-benar menerima hasilnya.
"Kami boleh mengatakan mayoritas buruh menolak. Ada sebagian yang menerima pun harus diperdebatkan, menerima ikut di dalam tim belum tentu menerima hasil. Tapi yang total menerima pun ada karena pertimbangan-pertimbangan lain," tambahnya.
Baca juga: Sudah Sampai Mana Pembahasan Omnibus Law? |
(toy/eds)