Kebijakan Merumahkan Karyawan Lebih Merugikan Buruh Ketimbang PHK

Kebijakan Merumahkan Karyawan Lebih Merugikan Buruh Ketimbang PHK

Trio Hamdani - detikFinance
Senin, 20 Jul 2020 15:57 WIB
Pengangguran
Ilustrasi/Foto: Fuad Hasim
Jakarta -

Kebijakan merumahkan karyawan di tengah pandemi COVID-19 dinilai menguntungkan perusahaan dan merugikan buruh. Sebab selama dirumahkan, buruh ada yang tidak diberi upah. Sedangkan jika dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), mereka mendapatkan pesangon.

"Kalau tidak punya uang, pinter pengusaha, dirumahkan pakai surat edaran menteri, dirumahkan itu boleh tidak bayar upah, kan kurang ajar itu," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal di Kantor KSPI Jakarta Timur, Senin (20/7/2020).

Seharusnya, menurut dia jika tidak ada kepastian maka pengusaha melakukan PHK saja kepada buruhnya, bukannya dirumahkan tanpa diberi bayaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kan pintar mereka kalau PHK siapin dana ratusan miliar. (Jika) dirumahkan ada kesempatan surat edaran yaitu surat edaran yang menyatakan boleh dibayar setengah, boleh dibayar 30%, boleh nggak dibayar. Tujuannya apa dia tidak di-PHK? Selain dia (pengusaha) nggak punya pesangon, nanti begitu ada order, orang yang nggak digaji itu atau dibayar setengah dia disuruh masuk lagi. Itu kan jahat," jelasnya.

Saat melakukan PHK pun, pengusaha harus memberikan pesangon dengan benar, yakni dengan nilai yang utuh sebagaimana mestinya.

ADVERTISEMENT

Meski demikian, pihaknya menolak keras aksi PHK yang dilakukan oleh pengusaha. Tapi dirinya juga tidak setuju jika buruh dirumahkan tanpa mendapatkan upah. Terlebih pemerintah sudah menggelontorkan stimulus untuk dunia usaha.

"Harusnya kan Presiden Jokowi menginginkan kalau ada stimulus jangan PHK, hari ini mereka (pengusaha) pun tetap PHK," tambahnya.




(toy/eds)

Hide Ads