Syarat wajib Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di Jakarta telah dihapus oleh Pemprov DKI Jakarta. Namun, ada beberapa dokumen yang tetap harus dipenuhi apabila ingin berpergian.
Di bandara misalnya, Director of Operation & Service PT Angkasa Pura II (Persero) Muhamad Wasid mengatakan saat ini pemeriksaan yang dilakukan terhadap penumpang yang mendarat di Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma hanya terkait Health Alert Card (HAC) atau electronic Health Alert Card (e-HAC).
Penumpang juga akan diukur suhu tubuhnya dengan mesin thermal scanner. Adapun untuk pemeriksaan Corona Likelihood Metric (CLM) saat ini tidak dilakukan di Soekarno-Hatta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah tidak ada lagi pemeriksaan SIKM, namun tetap dilakukan pemeriksaan HAC atau e-HAC, dan pengukuran suhu tubuh bagi penumpang yang tiba," ujar Wasid dalam keterangannya, Senin (20/7/2020).
HAC atau e-HAC sendiri diisi oleh penumpang sebelum melakukan perjalanan atau saat memproses keberangkatan di bandara keberangkatan. Setelah itu, saat tiba di bandara tujuan dua berkas ini akan diperiksa lagi.
Di bandara penumpang juga tetap wajib menjalani protokol pemeriksaan identitas diri dan membawa surat hasil rapid test atau PCR test.
Dengan dihapusnya SIKM, Wasid menilai proses keberangkatan di bandara kini lebih sederhana karena dokumen yang dipersyaratkan hanya identitas diri serta surat hasil rapid test atau PCR test. Berbeda dari sebelumnya yang mensyaratkan berbagai dokumen seperti misalnya surat keterangan perjalanan dan sebagainya untuk membuat SIKM.
"Dihapuskannya SIKM, pengecekan dokumen yang lebih sederhana, dan masa berlaku yang lebih panjang untuk rapid test dan PCR test bisa membuat traveler lebih fleksibel dalam mengatur jadwal penerbangan. Di sisi lain, protokol yang mengedepankan aspek kesehatan tetap dilakukan secara ketat oleh stakeholder di bandara," jelas Wasid.
Di bandara ada dokumen khusus yang dipenuhi, bagaimana di angkutan darat dan kereta api?
lanjut ke halaman berikutnya
Simak Video "Video: Heboh Pernikahan Anak di Lombok Berujung Ortu Pengantin Dipolisikan"
[Gambas:Video 20detik]