SIKM Dihapus, tapi Dokumen Ini Harus Ada

SIKM Dihapus, tapi Dokumen Ini Harus Ada

Herdi Alif Alhikam - detikFinance
Selasa, 21 Jul 2020 06:30 WIB
Ada sanksi yang menanti bagi pengendara yang tak pakai masker dan tak punya SIKM saat berkendara. Sanksinya pun beragam mulai dari push up hingga sapu jalanan.
Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Syarat wajib Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di Jakarta telah dihapus oleh Pemprov DKI Jakarta. Namun, ada beberapa dokumen yang tetap harus dipenuhi apabila ingin berpergian.

Di bandara misalnya, Director of Operation & Service PT Angkasa Pura II (Persero) Muhamad Wasid mengatakan saat ini pemeriksaan yang dilakukan terhadap penumpang yang mendarat di Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma hanya terkait Health Alert Card (HAC) atau electronic Health Alert Card (e-HAC).

Penumpang juga akan diukur suhu tubuhnya dengan mesin thermal scanner. Adapun untuk pemeriksaan Corona Likelihood Metric (CLM) saat ini tidak dilakukan di Soekarno-Hatta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah tidak ada lagi pemeriksaan SIKM, namun tetap dilakukan pemeriksaan HAC atau e-HAC, dan pengukuran suhu tubuh bagi penumpang yang tiba," ujar Wasid dalam keterangannya, Senin (20/7/2020).

HAC atau e-HAC sendiri diisi oleh penumpang sebelum melakukan perjalanan atau saat memproses keberangkatan di bandara keberangkatan. Setelah itu, saat tiba di bandara tujuan dua berkas ini akan diperiksa lagi.

ADVERTISEMENT

Di bandara penumpang juga tetap wajib menjalani protokol pemeriksaan identitas diri dan membawa surat hasil rapid test atau PCR test.

Dengan dihapusnya SIKM, Wasid menilai proses keberangkatan di bandara kini lebih sederhana karena dokumen yang dipersyaratkan hanya identitas diri serta surat hasil rapid test atau PCR test. Berbeda dari sebelumnya yang mensyaratkan berbagai dokumen seperti misalnya surat keterangan perjalanan dan sebagainya untuk membuat SIKM.

"Dihapuskannya SIKM, pengecekan dokumen yang lebih sederhana, dan masa berlaku yang lebih panjang untuk rapid test dan PCR test bisa membuat traveler lebih fleksibel dalam mengatur jadwal penerbangan. Di sisi lain, protokol yang mengedepankan aspek kesehatan tetap dilakukan secara ketat oleh stakeholder di bandara," jelas Wasid.

Di bandara ada dokumen khusus yang dipenuhi, bagaimana di angkutan darat dan kereta api?

lanjut ke halaman berikutnya

Kini berpergian dengan angkutan darat ataupun kereta api wajib mengisi Corona Likelihood Metric (CLM) pada aplikasi JAKI yang dapat diunduh di Google Play Store dan Apple App Store sebagai pengganti SIKM. Maka dari itu penumpang juga diminta jujur dalam mengisinya.

Ketua DPD Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan menilai CLM tetap diperlukan sebagai kontrol penumpang. Mengisinya pun mudah langsung di handphone, jadi menurut Shafruhan instrumen ini meringankan masyarakat dan tidak membuat lepas kontrol kepada penumpang.

"Jadi cukup mengisi data penumpang di handphone mudah kan itu. Jadi bisa memperingan tapi tidak lepas kontrol Pemprov dan Gugus Tugas," kata Shafruhan kepada detikcom, Minggu (19/7/2020).

Corona Likelihood Metric CLM merupakan kalkulator pertama di Indonesia untuk melakukan skrining mandiri. CLM menggunakan model machine learning dalam mengukur kemungkinan positif COVID-19. Secara teknis, CLM merupakan ML-based clinical decision support system (CDSS).

Sistem CLM akan memberi pertanyaan kepada pemohon apakah memiliki gejala COVID-19. Sistem kemudian akan menilai apakah pemohon layak melakukan perjalanan atau tidak.

Sementara itu, meski tak ada lagi SIKM, khusus penumpang kereta api tetap diminta untuk menunjukkan Surat Bebas COVID-19 (Tes PCR/Rapid Test) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan) atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR dan/atau Rapid Test, serta menginstal dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi.

Penumpang juga tetap diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket, menjaga jarak, dan rutin mencuci tangan.

Selain itu, pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan mengenakan face shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan stasiun tujuan. Untuk pelanggan dengan usia di bawah 3 tahun agar menyediakan sendiri face shield pribadi



Simak Video "Video: Heboh Pernikahan Anak di Lombok Berujung Ortu Pengantin Dipolisikan"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads