Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk Komite Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Pembentukannya tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020.
Menteri BUMN Erick Thohir dipilih Jokowi untuk memimpin tim ini. Hal itu disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto setelah menghadap Jokowi yang juga didampingi oleh Erick Thohir, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Doni Monardo dan Wakil Menteri BUMN I Budi Gunadi Sadikin.
"Siang tadi Bapak Presiden panggil tim dan beliau telah menandatangani PP terkait penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Dalam PP tersebut Presiden memberi tugas kepada komite kebijakan dan di situ ada satu tim untuk mengendalikan terkait dengan penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi," kata Airlangga di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri BUMN diberikan tugas untuk mengkoordinasikan ketua satgas pemulihan ekonomi dan satgas penanganan Corona. Lalu sudah diputuskan Budi yang diberikan kepercayaan, sementara untuk Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 masih dipercayakan kepada Doni.
"Satgas COVID-19 tetap ditangani oleh Pak Doni, satgas perekonomian ditangani oleh Wamen BUMN Budi Gunadi Sadikin," ujarnya.
Airlangga menjelaskan, tugas Budi nantinya mulai memantau situasi perekonomian nasional hingga mengawal program perekonomian yang sifatnya multiyears. Gugus Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional ini juga diharapkan bisa bekerja beriringan dengan Gugus Tugas Percepatan Penangan COVID-19.
"Jadi kita melihat bahwa recovery dari pandemi COVID-19 ini akan memakan waktu dan oleh karena itu Bapak Presiden memberi penugasan agar tim sepenuhnya merencanakan dan mengeksekusi daripada program-program. Agar penanganan COVID dan pemulihan ekonomi ini berjalan secara beriringan dalam arti keduanya ditangani oleh kelembagaan yang sama dan koordinasi secara maksimal," tutupnya.
Lalu apa tanggapan Erick?
lanjut ke halaman berikutnya