Antisipasi kelangkaan pupuk sekaligus memenuhi kebutuhan petani jelang musim tanam, Pupuk Kaltim menyiapkan pupuk Urea non subsidi merek Daun Buah di setiap distributor dan kios resmi, di seluruh wilayah distribusi Perusahaan.
Ketersediaan pasokan non subsidi dilakukan untuk mendukung masa tanam tetap berjalan lancar, menyusul adanya aturan Pemerintah melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2020, yang mewajibkan petani telah terdaftar dalam Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (E-RDKK), untuk dapat mengakses pupuk bersubsidi di tahun 2020.
Jumlah yang bisa didapat pun wajib sesuai kuota atau alokasi, yang telah ditetapkan masing-masing Pemerintah Daerah. Bagi petani yang belum atau tidak terdaftar di E-RDKK, tetap dapat memenuhi kebutuhan pupuk selama masa tanam dengan alokasi non subsidi yang telah disiapkan Pupuk Kaltim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Strategi BUMN Antisipasi Kelangkaan Pupuk |
Dijelaskan General Manager (GM) Pemasaran Non PSO Pupuk Kaltim M. Eddy Hardianto, untuk musim tanam tahun 2020, Pupuk Kaltim menyiapkan Urea non subsidi, yang bisa didapatkan petani sesuai kebutuhan. Artinya, petani tidak harus mengacu pada aturan E-RDKK seperti pupuk subsidi, sehingga bisa diakses secara mandiri dengan jumlah yang diinginkan sesuai kebutuhan lahan.
"Bagi petani yang belum masuk E-RDKK, tetap bisa mendapatkan pupuk dari produk non subsidi, sesuai kebutuhan pemupukan lahan," ujar Eddy.
Menurut Eddy, kandungan dan unsur produk non subsidi tidak kalah dengan Urea subsidi, dengan pemakaian yang juga lebih hemat. Kandungan nitrogen Urea non subsidi sangat cocok untuk membantu mempercepat pertumbuhan tanaman serta membuat daun menjadi lebih segar, hijau dan rimbun.
Begitu juga dari sisi mutu, pupuk Urea Daun Buah telah memiliki standar internasional dan bersertifikat SNI. Bahkan produk ini telah diekspor Pupuk Kaltim ke luar negeri.
"Jadi petani tidak perlu khawatir dengan Urea non subsidi Pupuk Kaltim, karena kualitasnya sangat baik," tambah Eddy.