Kok Bisa Ada APBN Ngalir ke Rekening Pribadi?

Kok Bisa Ada APBN Ngalir ke Rekening Pribadi?

Danang Sugianto - detikFinance
Selasa, 21 Jul 2020 15:16 WIB
Pengembalian Uang Korupsi Samadikun

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Toni Spontana (tengah) menyerahkan secara simbolis kepada Wakil Direktur Utama Bank Mandiri Sulaiman A. Arianto (ketiga kanan) uang ganti rugi korupsi Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI) dengan terpidana Samadikun Hartono di Gedung Bank Mandiri, Jakarta, Kamis (17/5/2018). Mantan Komisaris Utama PT Bank Modern Samadikun Hartono terbukti korupsi dana talangan BLBI dan dihukum 4 tahun penjara serta diwajibkan mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp 169 miliar secara dicicil. Grandyos Zafna/detikcom

-. Petugas merapihkan tumpukan uang milik terpidana kasus korupsi BLBI Samadikun di Plaza Bank Mandiri.
Foto: grandyos zafna
Jakarta -

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan di beberapa kementerian dan lembaga adanya penggunaan dana APBN yang masuk ke rekening pribadi, salah satunya Kementerian Pertahanan. Lalu kenapa itu bisa terjadi?

Di Kementerian Pertahanan ditemukan adanya dana APBN yang masuk ke rekening pribadi sebesar Rp 48.129.446.085. Penempatan dana itu di rekening pribadi belum dilaporkan dan atau belum mendapat izin Menteri Keuangan.

Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota I BPK, Hendra Susanto menjelaskan BPK menemukan dana APBN yang masuk rekening pribadi itu berdasarkan kegiatan Kemenhan di luar negeri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kenapa ini bisa terjadi, ini sebenarnya masalah yang lalu-lalu. Jadi itu sebenarnya terpaksa. Karena kan buka rekening di luar harus nama orang," terangnya dalam cara media workshop secara virtual, Selasa (21/7/2020).

Hal itu sebenarnya dimungkinan asalkan dilakukan pelaporan dan mendapatkan izin terlebih dahulu dari Menteri Keuangan. Namun berdasarkan pemeriksaan BPK, saat itu keadaannya mendesak, sementara untuk mendapatkan izin dari Menteri Keuangan membutuhkan prosedur panjang.

ADVERTISEMENT

"Permasalahannya proses untuk dapat persetujuan Menkeu panjang. Prosesnya kan harus dilaporkan ke atasannya, lalu ke panglima, ke Kemenhan, baru ke Kemenkeu. Sementara ini kegiatannya harus jalan. Sehingga dilakukan tapi kegiatannya dilaporkan ada sisa kemudian dikembalikan. Jadi diperlihatkan kepada kami seperti itu," terangnya.

BPK sendiri belum menemukan adanya unsur pelanggaran yang menimbulkan kerugian negara atas hal tersebut. Meski begitu BPK akan terus memantau dana APBN Kemenhan yang ada di rekening pribadi tersebut.

"Ke depan nanti kita lakukan pemeriksaan tindak lanjutnya. Kami akan tanya ke Kemenhan dimana posisi terakhirnya. Bahkan kami minta Kemenkeu dan Kemenhan duduk bersama untuk menyelesaikan masalah ini. Sehingga jadi legal rekening di sana. Jadi hasil pemeriksaan kami tidak ada yang disalahgunakan, tidak ada kerugian negara. Tapi ada risikonya, karena tidak ada izin takut disalahgunakan," tegasnya.

BPK sendiri menemukan hal serupa di 4 kementerian dan lembaga lainnya dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019. Total temuan pengelolaan dana APBN dengan menggunakan rekening pribadi mencapai Rp 71,78 miliar.




(das/dna)

Hide Ads