Pemerintah-BI Teken SKB Berbagi Beban Tangkal Imbas Corona

Pemerintah-BI Teken SKB Berbagi Beban Tangkal Imbas Corona

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Senin, 20 Jul 2020 22:50 WIB
Pemerintah bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk melanjutkan rapat kerja (raker) mengenai pembicaraan pendahuluan dalam rangka penyusunan RAPBN Tahun 2019. Pihak pemerintah diwakili oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro.
Menkeu Sri Mulyani Indrawati dan Gubernur BI Perry Warjiyo/Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta -

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah dan Bank Indonesia (BI) telah meneken surat keputusan bersama (SKB) terkait bagi beban (burden sharing) dalam penanganan COVID-19. Meski begitu, Sri Mulyani mengatakan, pihaknya dan BI akan bersama-sama melihat apa saja yang perlu ditambahkan.

"SKB sudah ditandatangani, tapi kami bersama Bank Indonesia akan terus melihat kalau ada yang perlu ditambahkan baik SKB I dan II dua-duanya sudah ditandatangani dan sudah operasional," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa, Senin (20/7/2020).

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan burden sharing atau berbagi beban dalam upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bisa menjadi jurus pemerintah dalam meyakinkan investor untuk menanamkan dananya di tanah air. Dia pun memaparkan konsep berbagi beban antara pemerintah dengan BI yang sudah disepakati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasar harus merasa aman bahwa Indonesia baik untuk bisnis, dan investor. MoU antara Kemenkeu dan BI, Bank Indonesia akan menjadi stand by buyer. Artinya jika pasar tidak lagi mampu menyerap (SBN), BI akan menjadi stand by buyer sebagai non-kompetitif bidder, dengan guarantee option atau private placement. BI tidak akan mengubah market yield dan menyerap penerbitan baru," kata Suahasil dalam keterangan resmi Kementerian Keuangan yang dikutip Jumat (10/7/2020).

Pemerintah dan BI setuju membagi beban dampak COVID-19 ke dalam public goods seperti kesehatan, perlindungan sosial, dan belanja tambahan untuk kementerian/lembaga (K/L), serta pemda yang jumlah totalnya Rp 397,56 triliun.

ADVERTISEMENT

Pada kategori public goods ini, dikatakan Suahasil, pemerintah akan menerbitkan serangkaian surat berharga negara (SBN) yang bisa diperdagangkan (tradable) dan marketable dengan BI reverse repo rate. Kemudian setelah jatuh tempo (mature), pemerintah membayar bunga atau kompensasi ke BI. Di hari yang sama BI akan mengembalikan bunga ke pemerintah berdasarkan skema pembagian beban.

Untuk non public goods yaitu untuk UMKM, korporasi di luar UMKM dan lainnya totalnya Rp 505,90 triliun. Khusus untuk UMKM, pemerintah akan menerbitkan SBN tradable dengan BI reverse repo rate, dan BI akan mengembalikan bunga (rebate) ke pemerintah dengan 1% rate point. Sisanya akan ditanggung pemerintah. Jadi, pemerintah akan membayar bunganya ke BI.

Kemudian untuk lainnya, seperti insentif fiskal, investasi pemerintah ke penyertaan modal negara (PMN), maka SBN akan fully market rate atau dilepas dengan harga pasar penuh. Pemerintah akan menerbitkan SBN seperti biasa dengan harga pasar dan tidak berbagi beban dengan BI atau biaya sepenuhnya akan ditanggung pemerintah.




(acd/hns)

Hide Ads