Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya mencairkan gaji ke-13 pada Agustus 2020. Dia menyadari pencairan tersebut mundur dari biasanya karena pandemi Corona yang terjadi di Indonesia.
Pencairan gaji ke-13 biasanya terjadi pada pertengahan Juli setiap tahunnya, anggaran tersebut ditujukan untuk memenuhi kebutuhan tahun ajaran baru sekolah.
"Gaji ke-13 itu sudah dianggarkan dalam APBN 2020 dan itu di dalam UU APBN. Namun pelaksanaan UU APBN 2020 memang mengalami banyak perubahan yang diakibatkan COVID-19," kata Sri Mulyani secara virtual, Jakarta, Selasa (21/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sri Mulyani menjelaskan, pandemi Corona yang terjadi di Indonesia menyebabkan pemerintah harus mengubah beberapa kali postur APBN. Yang teranyar pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 72 Tahun 2020 sebagai revisian postur APBN yang dipegang sampai akhir tahun.
"Banyak tambahan anggaran yang muncul untuk penanganan COVID dan pemberian bansos dan pemulihan ekonomi, sehingga pemerintah lakukan pengelolaan dalam APBN agar betul-betul fokus menangani COVID dan dampaknya ke sosial dan ekonomi," jelasnya.
Dengan mempertimbangkan hal tersebut, akhirnya pemerintah memutuskan pencairan pada Agustus 2020, anggaran yang disiapkan mencapai Rp 28,5 triliun yang terdiri dari ASN pusat sebesar Rp 14,6 triliun dan ASN daerah Rp 13,89 triliun.
Pencairan gaji ke-13 dan pensiunan 13 diberikan dengan memperhatikan kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) tahun 2020. Di mana, tidak diberikan kepada pejabat negara, eselon I dan II, dan pejabat yang setingkatnya.
(hek/eds)