Isi Perpres Nomor 82 Tahun 2020 dan 18 Lembaga yang Dibubarkan Jokowi

Isi Perpres Nomor 82 Tahun 2020 dan 18 Lembaga yang Dibubarkan Jokowi

Rosmha Widiyani - detikFinance
Rabu, 22 Jul 2020 09:15 WIB
Presiden Jokowi
Foto: Andhika Prasetia/Isi Perpres Nomor 82 Tahun 2020 dan 18 Lembaga yang Dibubarkan Jokowi
Jakarta -

Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 82 Tahun 2020 belakangan sering dibicarakan publik. Aturan ini membahas Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional

Isi Perpres 82/2020 menjelaskan pembentukan Komite yang bertanggung jawab langsung pada Presiden. Pasal 1 menyebutkan Komite terdiri atas Komite Kebijakan, Satuan Tugas Penanganan COVID-19, dan Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.

Komite Kebijakan dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara sebagai Ketua Pelaksana. Tugas Komite Kebijakan adalah menyusun rekomendasi, mengintegrasikan dan menetapkan langkah percepatan penanganan COVID-19, serta melakukan pengawasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan strategis dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional," tulis aturan tersebut di pasal tiga tentang tugas Komite Kebijakan.

Terkait tugas Satuan Tugas Penanganan COVID-19 tercantum dalam pasal 6 Perpres 82/2020. Satuan tugas dipimpin Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Sedangkan Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional, yang dipimpin Wakil Menteri BUMN I, ada di pasal 8.

ADVERTISEMENT

Isi Perpres 82 2020 berikutnya adalah perubahan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Penanganan COVID-19 selanjutnya dilakukan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah. Ketentuan ini tercantum dalam pasal 20 Perpres 82/2020.

"Pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya dilaksanakan oleh Komite Kebijakan dan/atau Satuan Tugas Penanganan COVID-19/Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah sesuai tugas dan kewenangan masing-masing sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini," tulis Perpres 82/2020 pasal 20 butir c.

Daftar lembaganya ada di halaman berikutnya.

Pembahasan pembubaran 18 lembaga tercantum dalam Pasal 19 Perpres 82 tahun 2020. Berikut daftar 18 lembaga yang dibubarkan Presiden Jokowi:

1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Perpres No.26/2010.

2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Perpres No.10/2011.

3. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 yang dibentuk berdasarkan Perpres No.32/2011.

4. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk berdasarkan Perpres No.86/2011.

5. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk berdasarkan Perpres No.73/2012.

6. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Perpres No.90/2016.

7. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) tahun 2019-2019 yang dibentuk berdasarkan Perpres No.74/2017.

8. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang dibentuk berdasarkan Perpres No91/2017.

9. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM dalam rangka percepatan penyediaan air minum yang dibentuk berdasarkan Perpres No. 46/2019.

10. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri yang dibentuk berdasarkan Keppres No.39/1991.

11. Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam kerangka World Trade Organization yang dibentuk berdasarkan Keppres No.104/1999 yang telah mengalami beberapa perubahan. Terakhir dibentuk berdasarkan Keppres No.16/2022.

12. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) PLN yang dibentuk berdasarkan Keppres No 166/1999. Dimana diatur kembali di Keppres No.133/2000.

13. Komite Kebijakan Sektor Keuangan yang dibentuk berdasarkan Keppres No.177/1999. Terakhir diatur dalam Keppres No.53/2003.

14. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Keppres No.80/2000.

15. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor yang dibentuk berdasarkan Keppres No.54/2002. Kemudian mengalami perubahan yang diatur dalam Keppres No.24/2005.

16. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi yang dibentuk berdasarkan Keppres No.3/2006. Telah mengalami beberapa perubahan. Terakhir diatur dalam Keppres No.28/2010.

17. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan yang dibentuk berdasarkan Keppres No.22/2006.

18. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN yang dibentuk berdasarkan Keppres No.37/2014.



Simak Video "Video: Kuasa Hukum Sayangkan Laporan Ijazah Palsu Jokowi Disebut Settingan"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads