Tunjangan Guru SPK Disetop Nadiem, PGRI: Tidak Fair!

Tunjangan Guru SPK Disetop Nadiem, PGRI: Tidak Fair!

Hendra Kusuma - detikFinance
Rabu, 22 Jul 2020 12:07 WIB
Ilustrasi THR
Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menilai penghentian pemberian tunjangan guru di satuan pendidikan kerja sama (SPK) mengganggu rasa keadilan terhadap profesi guru. Menurut Ketua Umum PGRI, Unifah Rosyidi mengatakan pemberian tunjangan merupakan hak seluruh guru di Indonesia.

Dia pun menilai langkah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Peraturan Sekjen Nomor 6 Tahun 2020 merupakan hal yang berlebihan.

"Karena tidak seharusnya dilakukan penghentian, karena mereka juga mengajar di SPK. Jadi kan sebenarnya hak guru kalau selama dia lulus sertifikasi mendapat tunjangan profesi," kata Unifah saat dihubungi detikcom, Jakarta, Rabu (23/7/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Unifah mengatakan pemerintah seharusnya memberikan aturan-aturan yang jelas agar para guru bukan PNS ini bisa mendapatkan hak berupa tunjangannya. Misalnya, dia mencontohkan salah satu guru tidak bisa memenuhi kriteria untuk mendapatkan tunjangan seharusnya pemerintah memberitahu apa yang harus dipenuhinya, bukan langsung menghentikannya.

"Itu hak guru, saya tidak setuju dengan model itu. Cara melihatnya tidak fair dan mengganggu rasa keadilan," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Tidak hanya itu, Unifah juga merasa heran lantaran instansi yang dipimpin oleh Nadiem Makarim ini selalu mengusik kesejahteraan para guru. Menurut Unifah, jika ingin melakukan efisiensi anggaran seharusnya bisa memangkas pos anggaran yang lain.

"Kenapa ganggu kesejahteraan guru, kalau dia misalnya kurang sesuai (kriteria) harus penuhi bukan disetop. Saya mengatakan ini berlebihan, jadi saya harus mengatakan SPK harus memenuhi ketentuan ya bikin saja untuk memenuhi," ungkapnya.




(hek/zlf)

Hide Ads