Jouska Indonesia, tengah ramai diperbincangkan. Beberapa nasabahnya mengaku dirugikan oleh perusahaan perencana keuangan ini.
Beberapa nasabahnya mengaku dirugikan lantaran Jouska ternyata turut campur dalam mengelola portofolio investasinya bahkan untuk produk saham. Bukannya untung, malah nilai portofolionya terus berkurang
Chairman & President Asosiasi Perencana Keuangan IARFC (International Association of Register Financial Consultant) Indonesia Aidil Akbar menerangkan, peran perencana keuangan hanya memberikan perencanaan dan edukasi pengelolaan keuangan kliennya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua namanya perencanaan maka yang harus dibuat rencana. Saya buat rencana untuk pendidikan anak, untuk pensiun, untuk umroh, untuk beli aset dan sebagainya. Lalu untuk perencana investasi boleh juga tapi harus sesuai dengan profil risikonya," terangnya kepada detikcom, Rabu (22/7/2020).
Untuk investasi, perencana keuangan juga hanya bisa memberikan edukasi dan saran. Perencana keuangan diharamkan untuk ikut mengelola dana investasi kliennya, apalagi tanpa sepengetahuannya.
Berdasarkan hal itu, Aidil menilai perencana keuangan yang sudah mengelola dana nasabahnya sudah melanggar undang-undang pasar modal. Sebab yang bisa mengelola dana nasabah hanya manajer investasi dan sekuritas.
"Kalau mereka manajer investasi berarti harus terdaftar di OJK, kalau tidak terdaftar di OJK berarti mereka bukan manajer investasi dan sekuritas. Kalau mereka bukan manajer investasi dan sekuritas berarti mereka melanggar UU pasar modal," tegasnya.
Menurut Aidil banyak pelanggaran yang sudah dilakukan Jouska Indonesia jika melihat dari keluhan nasabahnya. Pertama ada nasabah mengaku dananya dibelikan saham baru tercatat atau baru melakukan IPO.
"Ada apa ini tiba-tiba menggiring nasabah beli saham IPO. Kemudian kalau dia memang nggak independen, mereka declare nggak sebagai sales agentnya? Kalau tidak declare ya pelanggaran kode etik," tambahnya.
Kemudian, jika memang melakukan trading saham dari dana nasabahnya, setidaknya Jouska Indonesia bisa mendapatkan fee transaksi. Jika fee itu tidak diinformasikan kepada nasabah maka itu merupakan pelanggaran.
"Ini pelanggaran total, dibawa saja ke OJK. Mengelola dana saja itu pelanggaran berat. Walaupun mungkin dia punya anak usaha, tapi kan tanda tangan atas nama Jouskanya, nasabah ngerti nggak dia punya anak usahanya?" tutupnya.
(das/ang)