Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyatakan komitmennya mempekerjakan para penyandang disabilitas di perusahaan pelat merah. Sepanjang 2020, ada 178 penyandang disabilitas yang telah direkrut untuk bekerja di berbagai BUMN. Komitmen tersebut bakal terus berjalan agar di setiap BUMN menyediakan porsi sebanyak 2% lapangan kerja untuk penyandang disabilitas.
"Saya rasa komitmen itu sudah berjalan di BUMN, di tahun ini kita sudah merekrut 178 dan ini bagian tadi yang komitmen 2%," ujar Erick saat memberi sambutan dalam penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian BUMN dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tentang pelatihan kerja dan penempatan tenaga kerja penyandang disabilitas pada BUMN di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2020).
Selain menyatakan komitmennya terhadap para pekerja disabilitas, Erick yang kini juga menjabat sebagai Ketua Pelaksana Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional menyampaikan pentingnya sinergi antar kementerian dan lembaga (K/L) untuk mengatasi para korban PHK akibat pandemi virus Corona.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, Erick juga meminta adanya sinergi dan dukungan lebih lanjut dari Kemnaker dalam memastikan pembukaan kesempatan lapangan kerja serta bantuan kepada pekerja formal dan informal dapat berjalan ke depan sebagai upaya percepatan pemulihan ekonomi.
Erick menilai upaya percepatan penanganan dan pemulihan ekonomi harus dilakukan dengan fokus dan ekstra kerja keras. Erick mencontohkan semangat salah satu penyandang disabilitas yang menyampaikan pengalamannya dalam acara tersebut.
"Kita juga belajar dari Muhtadin bagaimana dengan kondisi sekarang menghadapi COVID-19 dan bagaimana kita memulihkan ekonomi, jangan lihat kekurangan kita, tapi bagaimana kita fokus bekerja," kata Erick.
Berdasarkan data Kemnaker pada 2019, kata Ida, jumlah tenaga kerja penyandang disabilitas di BUMN dan swasta terus mengalami peningkatan yakni sebanyak 4.537 pekerja pada 2018 dibanding tahun sebelumnya yang sebanyak 4.286 pekerja.
Meski begitu, catatan tersebut masih relatif jauh dari total jumlah penyandang disabilitas yang ada. Mengambil data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2019, jumlah penduduk usia kerja penyandang disabilitas tercatat sebesar 20,9 juta jiwa dan angkatan kerja penyandang disabilitas sebanyak 10,19 juta jiwa.
Sementara jumlah penyandang disabilitas yang bekerja hanya 9,91 juta jiwa. Jumlah pengangguran terbuka dari penyandang disabilitas sebanyak 289 ribu orang.
(ara/ara)