Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga mengungkapkan Kementerian BUMN siap menghadapi gugatan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) terhadap Menteri BUMN Erick Thohir, bahkan pihaknya optimistis bisa memenangkan gugatan tersebut.
Rasa optimistis itu, dikatakan Arya, karena gugatan yang dilaporkan oleh FSPPB absurd atau tidak jelas.
"Jadi kita siap aja dengan gugatan mereka karena kita tau pasti bisa kita kalahkan lah karena absurd dan aneh, lucu juga ya," kata Arya kepada media, Jakarta, Rabu (22/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu gugatan FSPPB yang dianggap absurd, kata Arya adalah menggugat sesuatu yang belum terjadi. Dia mencontohkan seperti melepas saham anak usaha lewat initial public offering (IPO).
"Padahal belum ada IPO, apa yang mau digugat, masa yang mau digugat yang akan, kan aneh, akan kok digugat, barangnya aja belum ada kok digugat," ungkapnya.
"Makanya saya bilang absurd, apalagi urusan struktur organisasi dan sebagianya nggak ada karyawan yang dirugikan, apalagi kalau katanya susunan kepengurusan nggak ada konsultasi sama pekerja, kan lebih absurd lagi. emang siapa yang, emang karyawan punya hak menentukan siapa yang direksi," tambahnya.
Dikutip detikcom dari siaran pers FSPPB, Rabu (22/7/2020), gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Pendaftaran Online (e-court), pada Senin 20 Juli 2020, pukul 13.00 WIB. FSPPB menunjuk Firma Hukum Sihaloho & Co sebagai kuasa hukum.
Kepala Bidang Media FSPPB Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa mengatakan Menteri BUMN menerbitkan keputusan tentang pemberhentian, perubahan nomenklatur jabatan, pengalihan tugas dan pengangkatan Direksi Pertamina pada Juni 2020 lalu.
Hal itu diikuti dengan Surat Keputusan Direktur Utama Pertamina tentang Struktur Organisasi Dasar Pertamina (Persero), yang ditandai dengan pembentukan lima Subholding Pertamina.
Menurut dia, FSPPB tidak pernah dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan tersebut. Padahal penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan perubahan bentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas wajib memperhatikan kepentingan karyawan, yang diwakili serikat pekerja, sebagaimana diatur hukum dan perundangan-undangan.
Pengurus Bidang Hubungan Industrial dan Hukum FSPPB Dedi Ismanto mengatakan, keputusan Menteri BUMN dan Direktur Utama Pertamina itu tidak hanya merugikan pekerja karena jabatan, hak, kewajiban dan status kepegawaian yang berubah.
Keputusan itu juga dianggap mengakibatkan peralihan keuangan dan aset-aset negara, yang sebelumnya dikuasai Pertamina berubah kedudukannya menjadi dikuasai anak-anak perusahaan Pertamina (Subholding).
"Dan yang sangat mengkhawatirkan adalah, anak-anak perusahaan Pertamina itu akan diprivatisasi atau denasionalisasi dalam waktu dekat ini," ujar Dedi.
(hek/zlf)