Kemendikbud Jelaskan Kabar soal Tunjangan Guru SPK Disetop

Kemendikbud Jelaskan Kabar soal Tunjangan Guru SPK Disetop

Hendra Kusuma - detikFinance
Rabu, 22 Jul 2020 15:28 WIB
Ilustrasi THR
Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akhirnya buka suara terkait informasi penghentian pemberian tunjangan profesi guru kepada seluruh guru di Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK). Menurut Sekertaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbud, Ainun Naim memastikan seluruh guru, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun bukan PNS, tetap mendapatkan tunjangan profesi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ainun mengatakan pemberian tunjangan profesi guru justru diperkuat dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 6 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Sejak tahun 2019, guru SPK tidak mendapatkan tunjangan karena guru SPK belum memenuhi standar nasional pendidikan terutama standar proses yang disyaratkan bagi guru bukan PNS yang mendapatkan tunjangan profesi," jelas Ainun dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (22/7/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam beleid tersebut, terdapat pengecualian pemberian tunjangan, salah satunya diatur pada Pasal 6 yang menekankan bahwa pemberian tunjangan profesi bagi guru bukan PNS dikecualikan bagi guru pendidikan agama yang tunjangan profesinya dibayarkan oleh Kementerian Agama dan guru yang bertugas di SPK.

Sebelumnya, tunjangan profesi guru di Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) disetop atau dihapus usai terbitnya Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 6 Tahun 2020. Seharusnya pemerintah mengembalikan tunjangan profesi itu lantaran sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2006 tentang Guru dan Dosen.

ADVERTISEMENT

"Peraturan ini membuat resah para guru sertifikasi di SPK. Kita harus kembalikan sesuai amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen," kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih dalam keterangan persnya, Selasa (21/7/2020).

Sebagai mantan guru, Fikri dapat merasakan keresahan yang dialami para guru yang terkena dampak jika kebijakan ini diterapkan oleh Sekjen Kemendikbud. Menurutnya, tunjangan profesi guru adalah hak seluruh guru yang sudah mendapatkan sertifikat profesi sesuai amanah UU Guru dan Dosen.

"Jika semua persyaratan sudah dipenuhi, dan tidak ada alasan secara yuridis yang menunjang untuk menghapus tunjangan profesi guru-guru SPK, menurut saya tidak elok kebijakan ini digulirkan. Jika kewajiban sudah dipenuhi, maka hak guru harus tetap diberikan. Jangan ada diskriminasi," ucap politisi PKS ini.




(hek/zlf)

Hide Ads