Begini Nasib Pegawai yang Lembaganya Dibubarkan Jokowi

Begini Nasib Pegawai yang Lembaganya Dibubarkan Jokowi

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 22 Jul 2020 19:30 WIB
Hari ini para PNS Pemprov DKI Jakarta mulai beraktivitas normal. Tingkat absensi pada hari pertama masuk kerja hadir 100 persen.
Ilustrasi/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono bicara nasib pegawai 18 lembaga yang dibubarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia menyebut pegawai negeri sipil (PNS) yang terdampak perampingan akan disalurkan ke instansi lain.

"Jika terjadi perampingan organisasi maka pegawainya akan disalurkan ke instansi lain," kata Paryono kepada detikcom, Selasa (21/7/2020).

Namun jika tidak dapat disalurkan dan sudah mencapai usia 50 tahun dan masa kerja 10 tahun, akan diberhentikan dengan hormat dengan mendapat hak kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengaturan pegawai ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS," tuturnya.

Sedangkan yang belum mencapai usia 50 tahun dan masa kerja kurang dari 10 tahun namun tidak disalurkan ke instansi lain, akan diberikan uang tunggu paling lama 5 tahun.

ADVERTISEMENT

Jika sampai masa tunggu 5 tahun PNS tidak dapat disalurkan, maka akan diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada saat berakhirnya pemberian uang tunggu PNS belum berusia 50 tahun, jaminan pensiun akan mulai diberikan pada saat mencapai usia 50 tahun.

Paryono sendiri belum mengetahui berapa jumlah PNS yang terdampak ini. Dia menyebut masih akan menghitungnya.

"Belum kita tau jumlahnya. Nanti kita cari datanya ya berapa PNS yang terdampak. Kami harus meminta data tersebut ke Deputi lain," tutur Paryono.




(ara/ara)

Hide Ads