3 Fakta Soal Cek Rp 43 M yang Lagi Heboh

3 Fakta Soal Cek Rp 43 M yang Lagi Heboh

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Kamis, 23 Jul 2020 19:00 WIB
Contoh Cek
Foto: Contoh Cek (istimewa/BI)
Jakarta -

Pencurian Cek yang terjadi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan ramai jadi perbincangan. Pasalnya cek tersebut punya nilai cukup besar mencapai Rp 43 miliar.

Berikut detikcom rangkum fakta-fata terkait Cek :

1. Pengertian Cek

Cek merupakan salah satu fasilitas yang diberikan oleh bank dalam bentuk buku cek yang diberikan kepada nasabahnya untuk melakukan penarikan dana pada Rekening Giro yang bersangkutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


2. Dicairkan Oleh Nama yang Disebut

Mengutip ketentuan Bank Indonesia (BI) sesuai dengan Bab Pengunjukkan dan Pembayaran cek disebutkan cek dapat dibayarkan kepada orang yang disebut namanya pada cek, orang yang disebut atau penggantinya.


3. Bisa Diblokir

Berdasarkan ketentuan Bank Indonesia ada beberapa syarat pembayaran Cek ditolak oleh Bank Tertarik. Salah satunya adalah jika cek dicuri dan penarik melakukan pemblokiran. Kemudian ada penolakan karena tidak tersedianya dana yang cukup pada Rekening Penarik. Lali rekening Giro atau Rekening Khusus telah ditutup.




(kil/dna)

Hide Ads