Pencurian Cek yang terjadi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan ramai jadi perbincangan. Pasalnya cek tersebut punya nilai cukup besar mencapai Rp 43 miliar.
Berikut detikcom rangkum fakta-fata terkait Cek :
1. Pengertian Cek
Cek merupakan salah satu fasilitas yang diberikan oleh bank dalam bentuk buku cek yang diberikan kepada nasabahnya untuk melakukan penarikan dana pada Rekening Giro yang bersangkutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Dicairkan Oleh Nama yang Disebut
Mengutip ketentuan Bank Indonesia (BI) sesuai dengan Bab Pengunjukkan dan Pembayaran cek disebutkan cek dapat dibayarkan kepada orang yang disebut namanya pada cek, orang yang disebut atau penggantinya.
3. Bisa Diblokir
Berdasarkan ketentuan Bank Indonesia ada beberapa syarat pembayaran Cek ditolak oleh Bank Tertarik. Salah satunya adalah jika cek dicuri dan penarik melakukan pemblokiran. Kemudian ada penolakan karena tidak tersedianya dana yang cukup pada Rekening Penarik. Lali rekening Giro atau Rekening Khusus telah ditutup.
(kil/dna)