Jakarta -
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan utang dana talangan PT Minarak Lapindo Jaya hingga saat ini belum lunas. Anak usaha Lapindo Brantas Inc baru membayar Rp 5 miliar dari total utang Rp 773,382 miliar.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan mencatat ada tiga masalah yang membuat utang Lapindo tak kunjung lunas hingga saat ini. Berikut 3 masalah tersebut:
1. Membayar Utang dengan Aset
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Isa mengatakan pihak Minarak Lapindo Jaya akan membayarkan utangnya dengan aset yang dimiliki.
"Mereka tawarkan untuk menggantinya atau membayarnya dengan aset. Jadi Lapindo sudah berkirim surat resmi, mereka minta untuk tukar aset saja, asetnya ada di wilayah terdampak itu maupun kalau dianggap kurang dari tempat lain," kata Isa dalam video conference, Jakarta, Jumat (12/6/2020).
Isa mengaku masih belum mengetahui nilai aset yang akan dijadikan modal pelunasan utang pihak Lapindo. Pasalnya, pemerintah juga belum bisa menghitung kembali aset yang dijadikan jaminan tersebut lantaran COVID-19.
Meski demikian, Isa berharap pihak Lapindo dapat melunasi utangnya dengan membayar secara tunai.
2. Pemerintah Belum Setuju
Isa mengatakan DJKN Kementerian Keuangan belum merespons atas usulan skema pelunasan utang yang diajukan oleh PT Minarak Lapindo Jaya.
Utang anak usaha Lapindo Brantas Inc ini sebesar Rp 773,382 miliar dan baru dilunasi sebesar Rp 5 miliar.
"Terakhir saya cerita bahwa penilaian untuk aset Lapindo mereka memang usulkan bisa dilakukan dengan aset settlement kami belum jawab, karena kalau kita oke dengan aset settlement itu asetnya bisa dinilai apa nggak," kata Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata dalam acara media briefing via virtual, Jakarta, Jumat (24/7/2020).
3. Gandeng MAPPI
Isa mengatakan, pemerintah saat ini sedang bekerjasama dengan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) untuk memastikan aset yang diajukan pihak Lapindo masih bisa dinilai atau tidak. Jika masih bisa dihitung, maka pelunasan utang dana talangan pun bisa dilakukan.
Menurut Isa, aset berupa tanah yang diusulkan pihak Lapindo banyak yang sudah terkubur lumpur sehingga tidak diketahui batasannya.
"Kami kerjasama dengan MAPPI untuk bangun satu standar praktik bagaimana menilai tanah yang kami tidak jelas juga di mana batasnya, karena sudah tertimbun lumpur, jadi itu bukan suatu hal yang mudah," ujarnya.
Lebih lanjut Isa mengatakan, pihak MAPPI dalam waktu dekat akan memberikan pendapat terkait aset yang diajukan Lapindo untuk memenuhi kewajibannya kepada negara.
"Tadi pagi kami rapat tentang hal ini, harusnya minggu depan MAPPI harus sudah bisa berikan opini apakah hal semacam itu bisa dilakukan penilaian terhadapnya," ungkapnya
"Saat ini saya belum mau mengatakan akan disetujui tidak aset settlement, karena aset yang mereka janjikan untuk diserahkan itu yang di Lapindo yang sekarang tertumpuk lumpur di atasnya. saya harus tahu dulu itu bisa dinilai nggak," tambahnya
Simak Video "Video: Kisah Tasripan 19 Tahun Hidup di Gubuk Pinggir Tanggul Lumpur Lapindo"
[Gambas:Video 20detik]