Jokowi Bubarkan 18 Lembaga, Begini Nasib Para Pegawainya

Terpopuler Sepekan

Jokowi Bubarkan 18 Lembaga, Begini Nasib Para Pegawainya

Anisa Indraini - detikFinance
Sabtu, 25 Jul 2020 13:00 WIB
Ekspresi dan gestur Presiden Jokowi dalam raker 7 Juli 2020, diunggah Setpres 8 Juli 2020. (Dok YouTube Setpres)
Foto: Presiden Jokowi (Dok YouTube Setpres)
Jakarta -

18 tim kerja, badan, dan komite resmi dibubarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kebijakan Jokowi itu tercantum dalam Pasal 19 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang ditandatangani pada 20 Juli 2020.

Keputusan itu berdampak terhadap para pegawai di dalamnya. Menurut Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono pegawai negeri sipil (PNS) yang terdampak perampingan akan disalurkan ke instansi lain.

"Jika terjadi perampingan organisasi maka pegawainya akan disalurkan ke instansi lain," kata Paryono kepada detikcom, Selasa (21/7/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun jika tidak dapat disalurkan dan saat terjadi perampingan sudah mencapai usia 50 tahun dan masa kerja 10 tahun, akan diberhentikan dengan hormat dengan mendapat hak kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pengaturan pegawai ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Langsung klik halaman selanjutnya.

Sedangkan yang belum mencapai usia 50 tahun dan masa kerja kurang dari 10 tahun namun tidak disalurkan ke instansi lain, akan diberikan uang tunggu paling lama 5 tahun.

Jika sampai masa tunggu 5 tahun PNS tidak dapat disalurkan, maka akan diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada saat berakhirnya pemberian uang tunggu PNS belum berusia 50 tahun, jaminan pensiun akan mulai diberikan pada saat mencapai usia 50 tahun.

Paryono sendiri belum mengetahui berapa jumlah PNS yang terdampak ini. Dia menyebut masih akan menghitungnya.

"Belum kita tau jumlahnya. Nanti kita cari datanya ya berapa PNS yang terdampak. Kami harus meminta data tersebut ke Deputi lain," tutur Paryono.



Simak Video "Video: Jokowi Ultah ke-64, Warga Solo Tumpengan-Doakan Cepat Sembuh"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads