18 tim kerja, badan, dan komite resmi dibubarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kebijakan Jokowi itu tercantum dalam Pasal 19 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang ditandatangani pada 20 Juli 2020.
Keputusan itu berdampak terhadap para pegawai di dalamnya. Menurut Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono pegawai negeri sipil (PNS) yang terdampak perampingan akan disalurkan ke instansi lain.
"Jika terjadi perampingan organisasi maka pegawainya akan disalurkan ke instansi lain," kata Paryono kepada detikcom, Selasa (21/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun jika tidak dapat disalurkan dan saat terjadi perampingan sudah mencapai usia 50 tahun dan masa kerja 10 tahun, akan diberhentikan dengan hormat dengan mendapat hak kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pengaturan pegawai ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS," tuturnya.
Langsung klik halaman selanjutnya.
Simak Video "Video: Jokowi Ultah ke-64, Warga Solo Tumpengan-Doakan Cepat Sembuh"
[Gambas:Video 20detik]