Jokowi Bubarkan 18 Lembaga, Begini Nasib Para Pegawainya

Terpopuler Sepekan

Jokowi Bubarkan 18 Lembaga, Begini Nasib Para Pegawainya

Anisa Indraini - detikFinance
Sabtu, 25 Jul 2020 13:00 WIB
Ekspresi dan gestur Presiden Jokowi dalam raker 7 Juli 2020, diunggah Setpres 8 Juli 2020. (Dok YouTube Setpres)
Foto: Presiden Jokowi (Dok YouTube Setpres)

Sedangkan yang belum mencapai usia 50 tahun dan masa kerja kurang dari 10 tahun namun tidak disalurkan ke instansi lain, akan diberikan uang tunggu paling lama 5 tahun.

Jika sampai masa tunggu 5 tahun PNS tidak dapat disalurkan, maka akan diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada saat berakhirnya pemberian uang tunggu PNS belum berusia 50 tahun, jaminan pensiun akan mulai diberikan pada saat mencapai usia 50 tahun.

Paryono sendiri belum mengetahui berapa jumlah PNS yang terdampak ini. Dia menyebut masih akan menghitungnya.

ADVERTISEMENT

"Belum kita tau jumlahnya. Nanti kita cari datanya ya berapa PNS yang terdampak. Kami harus meminta data tersebut ke Deputi lain," tutur Paryono.



Simak Video "Video: Jokowi Ultah ke-64, Warga Solo Tumpengan-Doakan Cepat Sembuh"
[Gambas:Video 20detik]

(hns/hns)

Hide Ads