Sedangkan yang belum mencapai usia 50 tahun dan masa kerja kurang dari 10 tahun namun tidak disalurkan ke instansi lain, akan diberikan uang tunggu paling lama 5 tahun.
Jika sampai masa tunggu 5 tahun PNS tidak dapat disalurkan, maka akan diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada saat berakhirnya pemberian uang tunggu PNS belum berusia 50 tahun, jaminan pensiun akan mulai diberikan pada saat mencapai usia 50 tahun.
Paryono sendiri belum mengetahui berapa jumlah PNS yang terdampak ini. Dia menyebut masih akan menghitungnya.
"Belum kita tau jumlahnya. Nanti kita cari datanya ya berapa PNS yang terdampak. Kami harus meminta data tersebut ke Deputi lain," tutur Paryono.
Simak Video "Video: Jokowi Ultah ke-64, Warga Solo Tumpengan-Doakan Cepat Sembuh"
[Gambas:Video 20detik]
(hns/hns)