Bukan cuma angkutan darat, PT KAI selaku operator angkutan perkeretaapian juga sudah buka suara soal dihapusnya SIKM. Seperti apa?
PT KAI menilai dihapusnya SIKM bisa mempermudah masyarakat berpergian. Tak lupa dengan menerapkan protokol kesehatan ketat tentunya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diharapkan dengan perubahan syarat tersebut, dapat meningkatkan minat masyarakat untuk naik kereta api dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam rilis resmi yang diterima detikcom, Rabu (15/7/2020).
Persyaratan SIKM ini kemudian digantikan dengan mengisi Corona Likelihood Metric (CLM) pada aplikasi JAKI yang dapat diunduh di Google Play Store dan Apple App Store. Masyarakat pun diminta jujur mengenai kondisinya dalam mengisi CLM.
Meski tak ada lagi SIKM, penumpang tetap diminta untuk menunjukkan Surat Bebas COVID-19 (Tes PCR/Rapid Test) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan) atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR dan/atau Rapid Test, serta menginstal dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi.
Penumpang juga tetap diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket, menjaga jarak, dan rutin mencuci tangan.
Simak Video "Video: Kolaborasi dengan KAI, Zaskia Mecca Bagi-bagi Hijab di Stasiun Gambir "
[Gambas:Video 20detik]
(hns/hns)