Kebijakan Gaji 13 dan Alat Politik Penguasa

ADVERTISEMENT

Kebijakan Gaji 13 dan Alat Politik Penguasa

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Sabtu, 25 Jul 2020 17:46 WIB
THR PNS
Foto: THR PNS 2019 (Tim infografis: Fuad Hasim)
Jakarta -

Para PNS, TNI/Polri akhirnya bisa semringah. Gaji 13 2020 yang selama ini dinanti bakal cair Agustus alias bulan depan

Pemerintah menganggarkan Rp 28,5 triliun dari APBN untuk gaji 13 2020. Diharapkan, gaji 13 ini akan menjadi stimulus di tengah pandemi Corona.

Di sisi lain, kebijakan gaji 13 ini pernah dikritik habis karena dianggap alat politik penguasa. Dari catatan pemberitaan detikcom, gaji 13 pertama kali diberikan di akhir masa kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri atau tepatnya saat masa pemilu 2004.

Saat itu Megawati pun sempat dikritik habis-habisan oleh lawan politiknya di Pemilu 2004 saat mengeluarkan kebijakan gaji ke-13 ini. Pasangan capres cawapres Amien Rais-Siswono Yudo Husodo 2004-2009 saat itu menilai kebijakan gaji ke-13 menjadi alat kampanye Megawati, khususnya untuk menarik suara para PNS.

"Tampaknya gagah, ada gaji ke-13. Tapi ternyata itu menjadi alat untuk kampanye dan kepentingan politik," kata Amien Rais dalam dialog "Masyarakat UGM Peduli Reformasi" di Gedung Graha Sabha Pramana, Yogyakarta, seperti diberitakan detikcom pada Senin (31/5/2004).

Amien Rais menyoroti penggunaan utang negara untuk membiayai pembayaran gaji ke-13. Hal itu menurutnya sesuai laporan dari tim ekonominya. Berdasarkan laporan yang diterimanya ternyata asal-usul gaji ke-13 dari utang negara.

Langsung klik halaman selanjutnya.



Simak Video "Amien Rais Usul Parpol Kirim Perwakilan untuk Ikut Hitung Suara di KPU"
[Gambas:Video 20detik]

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT