Gaji 13 2020 PNS cair Agustus nanti. Gaji ke 13 mulai rutin diberikan pada akhir era Presiden Megawati Soekarnoputri, tepatnya diberikan pada Juni 2004.
Kebijakan ini terus dilanjutkan oleh presiden setelah Megawati. Bahkan kini Presiden Joko Widodo pun masih memberikan gaji ke 13.
Lalu kenapa PNS, TNI/Polri mendapatkan gaji ke-13? Dilihat dari catatan pemberitaan detikcom, Dirjen Anggaran Departemen Keuangan (Depkeu) yang dijabat saat itu oleh Achmad Rochjadi mengatakan alasan gaji 13 saat itu diberikan adalah sebagai kompensasi karena tidak adanya kenaikan gaji bagi para PNS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk kenaikan gaji agak kesulitan, karena kalau gaji pokoknya yang kita naikkan, bisa berakibat pada pensiun dan tunjangan hari tua. Itu harus diperhitungkan dan agak complicated. Jadi kita ambil gaji ke-13 dulu," ujar Achmad saat ditemui di gedung Depkeu, Jakarta Pusat, Rabu (14/4/2004).
Baca juga: 3 Fakta Gaji 13 2020 PNS Cair Agustus |
Sementara itu, bila dikutip dari aturan terbarunya, pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 alasan pemerintah memberikan gaji ke-13 adalah untuk menjaga kesejahteraan PNS hingga pejabat negara.
Aturan itu sendiri mengatur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
"Dalam rangka usaha Pemerintah untuk menjaga tingkat kesejahteraan PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, danPenerima pensiun atau tunjangan, perlu memberikan tambahan penghasilan berupa gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas," dikutip dari PP 35 tahun 2019.
Langsung klik halaman selanjutnya.
Simak Video "Video Istana: Gaji ke-13 & THR ASN Bukan Bagian Efisiensi, Akan Dibayarkan"
[Gambas:Video 20detik]