Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya mengumumkan secara resmi waktu pencairan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) pusat maupun daerah, serta prajurit TNI, anggota Kepolisian, serta pensiunan.
Sri Mulyani mengatakan gaji ke-13 PNS akan cair Agustus 2020. Hal itu diungkapkannya usai mendapat tugas dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengumumkannya secara virtual. Berikut 3 faktanya:
1. Anggaran Rp 28,5 Triliun
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah memutuskan pencairan gaji ke-13 PNS pada Agustus 2020, anggaran yang disiapkan mencapai Rp 28,5 triliun.
Rinciannya, anggaran ini terdiri dari Rp 14,6 triliun untuk APBN atau untuk PNS pusat termasuk TNI, Polri, dan pensiunan. Sedangkan untuk daerah atau APBD ditujukan untuk PNS daerah, anggarannya sebesar Rp 13,89 triliun.
2. Untuk Eselon III ke Bawah
Sri Mulyani Indrawati memastikan pencairan gaji ke-13 PNS hanya berlaku pada pejabat eselon III ke bawah.
Dengan kata lain bagi pejabat negara, pejabat eselon I dan II, serta pejabat setingkatnya baik di pusat maupun lembaga. Kebijakan tersebut sama seperti yang dilakukan pada pencairan THR tahun 2020.